Calon Mahasiswa, Begini Cara Mendaftar KIP Kuliah yang Benar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Kuliah Merdeka 2022 telah berlangsung sejak 2 Februari 2022. Bagi siswa SMA/SMK atau yang sederajat dan siswa yang lulus tahun 2020 dan 2021 lalu dan ingin memperoleh KIP Kuliah masih terbuka pendaftaran sampai 31 Oktober 2022.
Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Soni Hartono Wijaya memberikan panduan bagi siswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022. Pertama, melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIM KIP Kuliah yang terdapat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di play store.
“Saat mendaftar, persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai parameter utama dalam mendaftar KIP Kuliah, selain itu juga alamat email yang valid dan masih aktif,” kata Soni, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, Selasa (5/4/2022).
Baca: Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Pemantau Kesehatan Pasien Berbasis Digital
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kata Soni, menjadi referensi utama bagi sistem KIP Kuliah dan melakukan validasi NISN, NPSN, dan NIK tersebut. Karena itu, tambahnya, saat peserta mengisi data di SIM KIP Kuliah, pastikan pengisian data ketiga hal tersebut harus sesuai dengan yang tercatat di Dapodik.
“Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran,” tegasnya.
Ketika sistem menolak input yang dilakukan siswa, maka di sistem tersebut akan langsung muncul notifikasi dan teridentifikasi letak kendalanya, misalnya NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.
Bila muncul notifikasi, bahwa NISN atau NPSN tidak valid, untuk siswa yang masih aktif di satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk segera dilakukan perbaikan data.
Sedangkan bagi siswa yang sudah lulus, bisa dilakukan verifikasi dan validasi secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id., dengan melampirkan dokumen yang valid, seperti di ijasah. Sementara bila ada kesalahan di NIK, bisa melampirkan hasil scan KTP dan Kartu Keluarga.
“Soal NIK ini, tidak hanya hanya terkait dan terintegrasi di Dapodik saja, tapi juga berkaitan dengan status ekonomi yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial yang juga sudah terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah,” ujar Soni.
Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Soni Hartono Wijaya memberikan panduan bagi siswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022. Pertama, melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIM KIP Kuliah yang terdapat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di play store.
“Saat mendaftar, persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai parameter utama dalam mendaftar KIP Kuliah, selain itu juga alamat email yang valid dan masih aktif,” kata Soni, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, Selasa (5/4/2022).
Baca: Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Pemantau Kesehatan Pasien Berbasis Digital
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kata Soni, menjadi referensi utama bagi sistem KIP Kuliah dan melakukan validasi NISN, NPSN, dan NIK tersebut. Karena itu, tambahnya, saat peserta mengisi data di SIM KIP Kuliah, pastikan pengisian data ketiga hal tersebut harus sesuai dengan yang tercatat di Dapodik.
“Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran,” tegasnya.
Ketika sistem menolak input yang dilakukan siswa, maka di sistem tersebut akan langsung muncul notifikasi dan teridentifikasi letak kendalanya, misalnya NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.
Bila muncul notifikasi, bahwa NISN atau NPSN tidak valid, untuk siswa yang masih aktif di satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk segera dilakukan perbaikan data.
Sedangkan bagi siswa yang sudah lulus, bisa dilakukan verifikasi dan validasi secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id., dengan melampirkan dokumen yang valid, seperti di ijasah. Sementara bila ada kesalahan di NIK, bisa melampirkan hasil scan KTP dan Kartu Keluarga.
“Soal NIK ini, tidak hanya hanya terkait dan terintegrasi di Dapodik saja, tapi juga berkaitan dengan status ekonomi yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial yang juga sudah terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah,” ujar Soni.