Wacana Peleburan Pelajaran Agama dengan PKn, Zainudin Maliki: Ahistoris!

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:46 WIB
loading...
Wacana Peleburan Pelajaran...
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainudin Maliki. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wacana peleburan mata pelajaran agama dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) mendapatkan perhatian dari anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki. Dia mengungkapkan, wacana ini sudah dibahas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui focus group discussion (FGD) secara terbatas.

Kendati belum dilemparkan kepada publik, bila benar adanya, ide wacana tersebut dianggapnya tidak kontekstual dan ahistoris. "Artinya pemikiran seperti itu tidak memiliki akar budaya, akar kehidupan bangsa Indonesia yang religius," ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Politikus PAN menjelaskan, ide untuk menggabungkan dua mata pelajaran itu menunjukkan bahwa ada sejarah sejarah yang belum dipahami bahwa agama menjadi akar budaya bangsa.

"Itu tidak mencerminkan akar budaya bangsa. Para founding fathers kita dulu merumuskan Pancasila dan kemudian menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama, itu berangkat dari peta dan akar budaya bangsa Indonesia yang religius," tuturnya.

(Baca: BPIP Tegaskan Pancasila dan Agama Tidak Bisa Dibenturkan)

Memang, beberapa negara di Barat yang menjadikan agama tidak sebagai mata pelajaran. Hal itu karena bangsa barat memiliki akar budaya yang berbeda dengan bangsa Indonesia.

"Bahkan saya ke Inggris saja, saya ke sebuah sekolah menengah atas, SMA Trinity di London, saya memperoleh penjelasan di sana bahwa pelajaran agama itu diajarkan di Inggris mulai SD sampai Perguruan Tinggi. Pelajaran agama diajarkan selama itu," urainya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya berkisah, sepulang dari Inggris dia membawa buku pelajaran agama untuk SMP. Karena siswanya banyak dan agamanya berbeda-beda, satu buku pelajaran agama itu membuat aneka ajaran agama. "Di dalamnya ada pelajaran agama Kristen, Katolik, Konghucu, Islam, Hindu, Budha, dan agama lainnya dalam satu buku," urainya.

Zainuddin mengatakan, UU Sisdiknas sebenarnya juga mengacu konsep seperti itu. Siswa belajar mata pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut. Misalnya, ada di sebuah madrasah siswa beragama Katolik, maka madrasah itu harus juga menyediakan pelajaran dan pengajar beragama Katolik, walaupun hanya untuk satu siswa.

"Begitu juga sebaliknya, kalau ada orang Islam sekolah di sekolah Katolik maka di sekolah itu harus mengajarkan agama Islam untuk siswa tersebut. Di Inggris seperti itu, bukunya masih saya simpan sampai sekarang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)