Calon Guru Penggerak Keluhkan Lamanya Waktu Pendidikan, Ini Sindiran Nadiem

Selasa, 05 April 2022 - 21:21 WIB
loading...
Calon Guru Penggerak Keluhkan Lamanya Waktu Pendidikan, Ini Sindiran Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sambangi Sekolah Dasar (SD) Negeri 034 Tarakan, Kalimantan Timur. Foto/Dok/Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim sambangi Sekolah Dasar (SD) Negeri 034 Tarakan, Kalimantan Timur. Hal tersebut, bertujuan untuk mencoba berdialog, menyapa sekaligus memberi motivasi kepada para calon Guru Penggerak.

Dalam kunjungan tersebut, Nadiem mengatakan, menjadi seorang guru penggerak tidaklah mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi sekaligus harus dilewati dengan menempuh pendidikan berbulan-bulan.



"Itulah kenapa program Pendidikan Guru Penggerak berlangsung selama 9 bulan dan penuh dengan kegiatan pelatihan yang berfokus pada peningkatan skill kepemimpinan guru," ujar Nadiem dalam akun instagram @nadiemmakarim.

Menurut Nadiem, mereka yang mampu lolos, adalah bagian dari aset tenaga pendidikan yang berkualitas. "Dan saya yakin Ibu Bapak guru yang bisa menyelesaikan program Guru Penggerak adalah garda depan perbaikan pendidikan Indonesia menuju Merdeka Belajar," ucapnya.

Kendati demikian, banyak guru yang mengeluhkan terkait kesulitan proses menjadi guru penggerak. Terlebih, banyak yang mengeluh akan panjangnya program hingga 9 bulan.



"Sengaja dibuat sulit, karena yang lewat rintangan arung jeram ini namanya program ini itu akan menjadi pemimpin perubahan yang kerjaannya lebih sulit lagi dari programnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran seleksi program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7. Pendaftaran dibuka untuk 446 kabupaten/kota sasaran.

Seleksi PGP angkatan 7 ini dibuka untuk Calon Guru Penggerak (CGP) dan juga untuk Calon Pengajar Praktik (CPP). Pendaftaran Calon Guru Penggerak dibuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3923 seconds (0.1#10.140)