Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kembali Dibuka, Ini Kriteria Penerimaannya

Sabtu, 09 April 2022 - 12:25 WIB
loading...
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kembali Dibuka, Ini Kriteria Penerimaannya
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip kembali dibuka. Foto/Tangkap layar laman Dikdin BKN.
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) 2022. Persaingan masuk akan ketat karena mekanisme seleksinya menggunakan sistem gugur di sejumlah tahap.

Kemenkumham sendiri telah memuat pengumuman resmi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim di laman https://catar.kemenkumham.go.id.

Tahun ini Kemenkumham membuka 2 jalur formasi, yakni formasi umum maupun pegawai Kemenkumham. Untuk formasi umum kuotanya sebanyak 300 Poltekip dan 300 untuk Poltekim. Kemudian formasi pegawai Kemenkumham 50 kuota Poltekip dan 10 kuota Poltekim.

Untuk melakukan pendaftaran, masing-masing formasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Untuk formasi umum dapat mengakses laman sekolah kedinasan https://dikdin.bkn.go.id. Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id.

Poltekip sendiri merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Sementara Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Dikutip dari pengumuman penerimaan di laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ini persyaratan pelamar sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim.

Baca: Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Daftar dan Tahapan Seleksi di IPDN

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2658 seconds (0.1#10.140)