Kepala LLDikti Wilayah III: Guru Besar Jadi Agent of Change di Kampus

Sabtu, 09 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
Kepala LLDikti Wilayah III: Guru Besar Jadi Agent of Change di Kampus
Kepala LLDikti Wilayah III Paristiyanti Nurwardani. Foto/Tangkap Layar Youtube.
A A A
JAKARTA - Lulusan perguruan tinggi dinilai mesti memiliki kemampuan dan kualitas mumpuni. Perguruan tinggi juga harus mampu memfasilitasi warga kampus dengan sarana dan prasarana pengajaran memadai, termasuk dosen yang kompeten di bidangnya.

“Alhamdulillah setiap tahunnya jumlah Guru Besar di Lingkungan LLDikti Wilayah III terus bertambah dan bertumbuh. Keberadaan Guru besar menjadi agent of change bagi perguruan tinggi untuk menciptakan iklim pengajaran yang berkualitas, sehingga daya saing perguruan tinggi di Wilayah III akan terus meningkat," kata Kepala LLDikti Wilayah III Paristiyanti Nurwardani, saat silaturahmi dan diskusi bersama Dosen PNS yang ditugaskan dengan jabatan Profesor/Guru Besar, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, (9/4/2022).

Makna agent of change dari seorang Guru Besar yang dituturkan Paris adalah sosok yang memprakarsai suatu perubahan dalam sebuah institusi. Dalam hal ini agent of change diharapkan dapat berperan membantu Perguruan Tinggi untuk mengubah tata kelola, cara kerja, dan menginspirasi tenaga pengajar lainnya untuk terus berkembang ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca: FH Unair Peringkat Terbaik di Indonesia versi QS WUR by Subject 2022

Dalam diskusi dan silaturahmi tersebut, Paris juga memamparkan bahwa pada 2030 mendatang, Indonesia diprediksi menjadi negara ekonomi terbesar ke-7 di dunia. Perguruan Tinggi diharapkan dapat membantu pemerintah mewujudkannya, dengan bekerja sama dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi di dunia Industri.

Berbekal dari harapan tersebut, LLDikti Wilayah III membentuk Klinik Matching Fund Kedai Reka yang dibuka hingga 30 April 2022 sebagai bentuk transformasi pendanaan bagi Dosen dan Mahasiswa.

Disisi lain, saat ini terdapat 8 Indikator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek antara lain:

a. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak

b. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus; Pertukaran pelajar, Magang / Praktik Kerja, Asistensi mengajar di satuan pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek kemanusiaan, Kegiatan wirausaha, Studi/Proyek independen, Membangun Desa / Kuliah Kerja Nyata Tematik

c. Dosen berkegiatan di luar kampus
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)