Edukasi Internet Hindarkan Anak dari Kejahatan Daring
loading...
A
A
A
Pertama, membantu anak mengenali perbuatan atau praktik penggunaan internet yang melanggar hukum. Selain itu, membantu anak-anak yang menjadi korban, pelaku atau saksi dari kejahatan online dengan memastikan ada pihak yang bisa memberikan pendampingan psikososial, misalnya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
“Berikutnya, memastikan kebutuhan anak terdampak persoalan internet bisa dipenuhi, bukan hanya bantuan, tapi juga pendampingan, layanan psikososial dan lain-lain. Lalu, jangan biarkan anak-anak berhadapan dengan hukum tidak didampingi,” jelas Nahar.
Nahar berharap keempat hal tersebut dapat dilakukan, khususnya dari unsur anak itu sendiri serta mengutamakan manfaat positif dari internet untuk kehidupan sehari-hari.
“Jika memanfaatkan internet dengan sebaik-baiknya, nilai positifnya bagi kita juga akan semakin banyak dan memudahkan kita dalam aktivitas sehari-hari. Kita semua bisa jadi teman anak dan bisa dilaksanakan dalam pendampingan bagi anak yang bermasalah dengan internet,” ujar dia.
“Berikutnya, memastikan kebutuhan anak terdampak persoalan internet bisa dipenuhi, bukan hanya bantuan, tapi juga pendampingan, layanan psikososial dan lain-lain. Lalu, jangan biarkan anak-anak berhadapan dengan hukum tidak didampingi,” jelas Nahar.
Nahar berharap keempat hal tersebut dapat dilakukan, khususnya dari unsur anak itu sendiri serta mengutamakan manfaat positif dari internet untuk kehidupan sehari-hari.
“Jika memanfaatkan internet dengan sebaik-baiknya, nilai positifnya bagi kita juga akan semakin banyak dan memudahkan kita dalam aktivitas sehari-hari. Kita semua bisa jadi teman anak dan bisa dilaksanakan dalam pendampingan bagi anak yang bermasalah dengan internet,” ujar dia.
(muh)