Pendaftaran Taruna Akmil 2022 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
loading...
A
A
A
d) Lulusan SMA/MA tahun 2021, program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dari kelas X s.d. XII terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65; dan e) Lulusan SMA/MA tahun 2022, program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.
3) Untuk Pria, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm . Untuk Wanita, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 155 cm . Baik Pria maupun Wanita memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) Administrasi
b) Kesehatan
c) Jasmani
d) Litpers
e) Psikologi
f) Akademik.
C. Persyaratan tambahan
1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3) Untuk Pria, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm . Untuk Wanita, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 155 cm . Baik Pria maupun Wanita memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) Administrasi
b) Kesehatan
c) Jasmani
d) Litpers
e) Psikologi
f) Akademik.
C. Persyaratan tambahan
1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.