Tim Mahasiswa UI Lolos Tahap Oral Pleading pada Kompetisi di University of Oxford
Kamis, 12 Mei 2022 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Beasiswa Indonesia Maju Resmi Diluncurkan, Ini Fasilitas dan Besaran Biaya yang Didapat
Dari keempat ronde tersebut, tim FHUI memenangkan 3 ronde, sehingga, tim berhasil di posisi 12 di antara puluhan universitas ternama seluruh dunia.
Setiap tim wajib membawa tiga isu, yaitu hak cipta, passing off, dan indikasi geografis. Dalam kompetisi ini akan dinilai cara berargumen, dasar hukum yang digunakan, dan tingkat persuasif masing-masing tim.
“Yang menjadi tantangan adalah ada perbedaan dalam sistem hukum. Seperti yang kita tahu, Inggris adalah negeri dengan hukum Anglo Saxon, jadi mereka lebih mempertimbangkan kasus-kasus lalu yang sudah disetujui oleh hakim, sehingga ada banyak kasus bacaan yang harus kita baca dan remind, sedangkan di Indonesia lebih ke sistem Eropa Kontinental yang hanya melihat pada Undang-Undang. Jadi, tantangan terbesar kami adalah dalam mengadaptasi sistem hukum yang berbeda seperti ini,” kata Gracella.
Lebih lanjut, Gracella memberikan pandangannya terkait Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Menurutnya, payung hukum di Indonesia terkait Hak Kekayaan Intelektual sudah cukup kuat, namun yang menjadi persoalan adalah sosialisasi kepada masyarakat luas, cara mereka dapat menerapkan dan menggunakan payung-payung hukum tersebut.
“Misal, seperti para petani atau produk-produk agriculture di Indonesia bisa mencari cara untuk melindungi produk-produknya,” kata Gracella.
Dari keempat ronde tersebut, tim FHUI memenangkan 3 ronde, sehingga, tim berhasil di posisi 12 di antara puluhan universitas ternama seluruh dunia.
Setiap tim wajib membawa tiga isu, yaitu hak cipta, passing off, dan indikasi geografis. Dalam kompetisi ini akan dinilai cara berargumen, dasar hukum yang digunakan, dan tingkat persuasif masing-masing tim.
“Yang menjadi tantangan adalah ada perbedaan dalam sistem hukum. Seperti yang kita tahu, Inggris adalah negeri dengan hukum Anglo Saxon, jadi mereka lebih mempertimbangkan kasus-kasus lalu yang sudah disetujui oleh hakim, sehingga ada banyak kasus bacaan yang harus kita baca dan remind, sedangkan di Indonesia lebih ke sistem Eropa Kontinental yang hanya melihat pada Undang-Undang. Jadi, tantangan terbesar kami adalah dalam mengadaptasi sistem hukum yang berbeda seperti ini,” kata Gracella.
Lebih lanjut, Gracella memberikan pandangannya terkait Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Menurutnya, payung hukum di Indonesia terkait Hak Kekayaan Intelektual sudah cukup kuat, namun yang menjadi persoalan adalah sosialisasi kepada masyarakat luas, cara mereka dapat menerapkan dan menggunakan payung-payung hukum tersebut.
“Misal, seperti para petani atau produk-produk agriculture di Indonesia bisa mencari cara untuk melindungi produk-produknya,” kata Gracella.
Lihat Juga :