BAN-SM Gelar Ujian Online Terbesar Pertama di Indonesia
Minggu, 21 Juni 2020 - 20:32 WIB
loading...
Uji Kompetensi Asesor (UKA) dilaksanakan secara daring, Sabtu (20/6/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Toni Toharudin bangga dan bahagia dengan proses Uji Kompetensi Asesor (UKA) yang berhasil dilaksanakan secara daring di seluruh Indonesia, Sabtu (20/6/2020). Ini ujian daring terbesar pertama di Indonesia yang mempergunakan sistem pengawasan ketat menggunakan video webcam peserta yang diwajibkan aktif selama ujian berlangsung.
Sebanyak 10.600 orang dari 34 provinsi menjadi peserta dari ujian ini. Kegiatan serentak ini menjadikan waktunya dibagi menjadi Waktu Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Ujian kompetensi ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama uji aspek kognitif (11 subtest) dan sesi kedua uji aspek non kognitif (3 subtest).
Menurut Toni, ada yang berbeda dari pelaksanan ujian online lainnya. Selama ujian berlangsung, aktivitas peserta direkam melalui kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah menyelesaikan ujian.
"Semua peserta yang ikut UKA se-Indonesia yang ikut uji kompetensi secara serentak dan terpantau melaui webcam. Bila webcam tidak aktif atau terpantau ada orang lain yang membantu, maka peserta tersebut langsung didiskualifikasi dari UKA," ujar Toni dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2020).
Toni juga menjelaskan, pada saat UKA peserta harus menyiapkan laptop dengan fasilitas kamera (webcam) aktif, yang terkoneksi secara stabil dengan internet. KTP dan kertas kosong ditunjukkan ketika pengambilan foto peserta pada saat login pada sistem ujian. Peserta harus dalam posisi duduk sendiri dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi dari orang lain. Pengawas akan mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat ujian. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator, buku, maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler selain perangkat yang akan digunakan ujian, jam tangan (arloji), kamera dan sebagainya.
Ujian kompetensi menjadi kebutuhan untuk memastikan para asesor mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, uji kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor yang akan menggunakan paradigma baru yang berbasis kinerja. (Baca juga: Sekolah Dibuka, Pemerintah Wajib Sediakan APD untuk Siswa dan Guru ).
Instrumen yang akan digunakan adalah Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). Instrumen baru ini terdiri dari empat komponen yakni: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. Instrumen ini bisa diimplementasikan apabila menggunakan asesor yang kompeten, profesional, dan tepercaya,
Sebanyak 10.600 orang dari 34 provinsi menjadi peserta dari ujian ini. Kegiatan serentak ini menjadikan waktunya dibagi menjadi Waktu Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Ujian kompetensi ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama uji aspek kognitif (11 subtest) dan sesi kedua uji aspek non kognitif (3 subtest).
Menurut Toni, ada yang berbeda dari pelaksanan ujian online lainnya. Selama ujian berlangsung, aktivitas peserta direkam melalui kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah menyelesaikan ujian.
"Semua peserta yang ikut UKA se-Indonesia yang ikut uji kompetensi secara serentak dan terpantau melaui webcam. Bila webcam tidak aktif atau terpantau ada orang lain yang membantu, maka peserta tersebut langsung didiskualifikasi dari UKA," ujar Toni dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2020).
Toni juga menjelaskan, pada saat UKA peserta harus menyiapkan laptop dengan fasilitas kamera (webcam) aktif, yang terkoneksi secara stabil dengan internet. KTP dan kertas kosong ditunjukkan ketika pengambilan foto peserta pada saat login pada sistem ujian. Peserta harus dalam posisi duduk sendiri dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi dari orang lain. Pengawas akan mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat ujian. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator, buku, maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler selain perangkat yang akan digunakan ujian, jam tangan (arloji), kamera dan sebagainya.
Ujian kompetensi menjadi kebutuhan untuk memastikan para asesor mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, uji kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor yang akan menggunakan paradigma baru yang berbasis kinerja. (Baca juga: Sekolah Dibuka, Pemerintah Wajib Sediakan APD untuk Siswa dan Guru ).
Instrumen yang akan digunakan adalah Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). Instrumen baru ini terdiri dari empat komponen yakni: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. Instrumen ini bisa diimplementasikan apabila menggunakan asesor yang kompeten, profesional, dan tepercaya,
Lihat Juga :