BAN-SM Gelar Ujian Online Terbesar Pertama di Indonesia
Minggu, 21 Juni 2020 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
"Inilah salah satu jawaban dari kami, tentang masih adanya oknum asesor yang tidak profesional, memberatkan sekolah dan berbagai informasi yang tentunya menjadi komitmen bagi kami untuk memperbaikinya," tegas Toni.
Prinsip sistem akreditasi 2020, lanjut Toni, dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi. Setelah berstatus terakreditasi, satuan pendidikan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja setiap tahun ke dalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama , kemudian badan akreditasi mengambil data sekunder dari variabel-variabel kinerja yang ditentukan sehingga dashboard monitoring bisa menentukan kinerja satuan pendidikan kualitasnya turun/konstan/naik.
"Proses monitoring (dashboard) akan dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat dua tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi," jelasnya.
Untuk diketahui, reakreditasi satuan pendidikan dilakukan atas dasar tiga sebab yakni permintaan satuan yang meyakini satuannya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi, laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja, dan peringatan dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja.
Prinsip sistem akreditasi 2020, lanjut Toni, dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi. Setelah berstatus terakreditasi, satuan pendidikan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja setiap tahun ke dalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama , kemudian badan akreditasi mengambil data sekunder dari variabel-variabel kinerja yang ditentukan sehingga dashboard monitoring bisa menentukan kinerja satuan pendidikan kualitasnya turun/konstan/naik.
"Proses monitoring (dashboard) akan dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat dua tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi," jelasnya.
Untuk diketahui, reakreditasi satuan pendidikan dilakukan atas dasar tiga sebab yakni permintaan satuan yang meyakini satuannya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi, laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja, dan peringatan dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja.
(zik)
Lihat Juga :