Cegah Covid-19, Perguruan Tinggi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 - 07:10 WIB
loading...
Lingkungan perguruan tinggi wajib menjalankan protokol kesehatan selama melangsungkan kegiatan akademik. Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lingkungan perguruan tinggi wajib menjalankan protokol kesehatan selama melangsungkan kegiatan akademik. Langkah ini untuk mencegah lingkungan kampus menjadi kluster baru penularan wabah corona (Covid-19) .
Menjelang tahun ajaran baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah panduan terkait aktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Secara umum Kemendikbud meminta kalangan perguruan tinggi melakukan aktivitas akademik secara daring. Meskipun memungkinkan beberapa kegiatan akademik dilakukan secara tatap muka, kegiatan tersebut harus didasarkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program akademik di era new normal, aspek kesehatan dan keselamatan civitas academica harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kampus menjadi kluster baru penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam kemarin. (Baca: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat)
Dia menjelaskan, terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era adaptasi kebiasaan baru. Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan Tahun Akademik 2020/2021. “Tahun akademik tetap akan berjalan sesuai kalender akademik yang telah ditetapkan, yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020,” katanya.
Kebijakan kedua, kata Nizam, terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa adaptasi kebiasaan baru, proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring. Pembelajaran daring ini wajib digunakan untuk mata kuliah teori. Untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajaran daring, namun jika tidak dapat dilaksanakan daring maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester.
Menjelang tahun ajaran baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah panduan terkait aktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Secara umum Kemendikbud meminta kalangan perguruan tinggi melakukan aktivitas akademik secara daring. Meskipun memungkinkan beberapa kegiatan akademik dilakukan secara tatap muka, kegiatan tersebut harus didasarkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program akademik di era new normal, aspek kesehatan dan keselamatan civitas academica harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kampus menjadi kluster baru penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam kemarin. (Baca: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat)
Dia menjelaskan, terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era adaptasi kebiasaan baru. Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan Tahun Akademik 2020/2021. “Tahun akademik tetap akan berjalan sesuai kalender akademik yang telah ditetapkan, yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020,” katanya.
Kebijakan kedua, kata Nizam, terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa adaptasi kebiasaan baru, proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring. Pembelajaran daring ini wajib digunakan untuk mata kuliah teori. Untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajaran daring, namun jika tidak dapat dilaksanakan daring maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester.
Lihat Juga :