Cegah Covid-19, Perguruan Tinggi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 07:10 WIB
loading...
A A A
Pertama adalah skema dana bantuan UKT mahasiswa. Dari total jumlah yang ada, Kemdikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk skema ini. Skema ini ditargetkan menyasar 410.000 mahasiswa dengan perluasan penerima manfaat mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

Skema ini digunakan untuk memberi bantuan biaya kuliah untuk mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah, namun bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan dikhususkan untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan terdampak pandemi Covid-19. (Lihat video: Indahnya Kebun Saur dan buah di Bawah Jalan Tol Becakayu, Jakarta Timur)

Skema kedua adalah KIP Kuliah. Alokasi anggaran untuk skema ini sebesar Rp1,3 triliun rupiah. Sasaran skema ini adalah untuk mahasiswa baru semester 1 tahun 2020. Jumlah yang disasar untuk program KIP-K adalah 200.000 mahasiswa. Selain itu, pemerintah tetap melanjutkan program/skema Bidikmisi on going. Nizam menjelaskan alokasi anggaran untuk skema ini Rp1,8 triliun dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Sementara itu, terkait relaksasi UKT yang telah diumumkan Mendikbud pekan lalu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, UGM telah lebih dulu mengeluarkan keputusan rektor tentang keringanan UKT bagi mahasiswa S-1, S-2 dan S-3.

Keringanan UKT ini juga berlaku bagi program diploma baik D-3 dan juga D-4. Dia menjelaskan, keringanan yang dimaksud bukan berarti tidak membayar, tetapi adanya pengurangan, penundaan, ataupun mengangsur bagi mahasiswa yang terdampak pandemi ini. Guru besar Fakultas Tehnik UGM ini menjelaskan, keringanan UKT ini mulai berlaku pada 4 Juni lalu. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)