Cegah Covid-19, Perguruan Tinggi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, Nizam mendorong pimpinan perguruan tinggi mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, misalnya skripsi, tesis, dan disertasi. (Baca juga: Kaum Ada Berperan Besar terhadap Kehamilan Tak Direncanakan)
“Selain itu, pada masa adaptasi kebiasaan baru, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, Nizam berharap kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C: close spaces (ruang yang tertutup), crowded places (tempat kerumunan) dan close contact situasion (situasi berdekatan).
Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, Kemendikbud juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lain sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. “Layanan administrasi, bimbingan mahasiswa, pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi bisa juga secara daring,” imbaunya.
Untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa yang orang tuanya atau pihak yang membiayai perkuliahan terdampak pandemi Covid-19, Nizam menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis berbagai kebijakan dan skema bantuan biaya kuliah. Pada 2020, Kemdikbud mengalokasikan total Rp4,1 triliun untuk bantuan beasiswa dengan berbagai skema.
“Selain itu, pada masa adaptasi kebiasaan baru, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, Nizam berharap kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C: close spaces (ruang yang tertutup), crowded places (tempat kerumunan) dan close contact situasion (situasi berdekatan).
Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, Kemendikbud juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lain sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. “Layanan administrasi, bimbingan mahasiswa, pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi bisa juga secara daring,” imbaunya.
Untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa yang orang tuanya atau pihak yang membiayai perkuliahan terdampak pandemi Covid-19, Nizam menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis berbagai kebijakan dan skema bantuan biaya kuliah. Pada 2020, Kemdikbud mengalokasikan total Rp4,1 triliun untuk bantuan beasiswa dengan berbagai skema.
Lihat Juga :