PPDB Jabar 2022 Resmi Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:26 WIB
loading...
PPDB Jabar 2022 Resmi...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan seusai membuka PPDB 2022 jenjang SMA/SMK di Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Pemprov Jawa Barat secara resmi telah membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022. Sejumlah dokumen pun dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran.

Melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi menjelaskan, PPDB tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni 2022. Sedangkan 17 Mei 2022 adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.

Kadisdik menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Baca: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta

Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut dokumen persyaratan penerimaan PPDB 2022 Jawa Barat yang harus disiapkan.

Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Baca juga: Ketentuan dan Link Pra Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Masih dari Instagram Disdik Jabar, berikut ini persyaratan PPDB peserta didik SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB.

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan poin 3, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana poin 4, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan reource center/pusat layanan pada SLB.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)