PPDB Jabar 2022 Resmi Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:26 WIB
loading...
PPDB Jabar 2022 Resmi...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan seusai membuka PPDB 2022 jenjang SMA/SMK di Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Pemprov Jawa Barat secara resmi telah membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022. Sejumlah dokumen pun dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran.

Melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi menjelaskan, PPDB tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni 2022. Sedangkan 17 Mei 2022 adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.

Kadisdik menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Baca: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta

Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut dokumen persyaratan penerimaan PPDB 2022 Jawa Barat yang harus disiapkan.

Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Baca juga: Ketentuan dan Link Pra Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Masih dari Instagram Disdik Jabar, berikut ini persyaratan PPDB peserta didik SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB.

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan poin 3, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana poin 4, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan reource center/pusat layanan pada SLB.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
SPMB 2025 Dinilai Berjalan...
SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Rekomendasi
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
4 Hal yang Harus Dihindari...
4 Hal yang Harus Dihindari untuk Jaga Kesehatan dan Kekuatan Tulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved