Revisi UU Sisdiknas Harus Akomodir Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:58 WIB
loading...
Revisi UU Sisdiknas...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) perlu direvisi agar dapat mengatasi dampak learning loss, atau kemunduran dalam proses belajar siswa akibat pandemi Covid-19. Selain itu, UU tersebut diharapkan bisa mengakomodir perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan teknologi.

“Pendidikan kita sedang memasuki kondisi gawat darurat. Kita tidak bisa berdalih bahwa negara-negara lain juga mengalami penurunan akibat pandemi. Persoalannya, kondisi kita sudah di bawah sebelum pandemi, kemudian makin terpuruk sesudah dihantam pandemi ini,” terang Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Totok Amin Soefijanto, dalam keterangan pers, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: 8.105 Guru Mulai Jalani Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5

Kajian Akademik Kemendikbudristek mengenai Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran (edisi 1 Februari 2022), memperlihatkan siswa Indonesia mengalami kemunduran proses belajar sekitar lima bulan pembelajaran dengan Kurikulum 2013.

Bila diukur dari capaian numerasi, kehilangan sekitar 40 poin (seharusnya 522 tetapi hanya tercapai 482) dan dari capaian literasi kehilangan 51 poin (seharusnya 583, tercapai hanya 532).

“Beruntung, menurut kajian yang sama, adanya Kurikulum Darurat selama 4 bulan dapat mengurangi ketertinggalan tadi masing-masing capaian menjadi hanya kehilangan 5 poin dan 13 poin saja,” tambah Totok, yang juga Peneliti Kebijakan Publik Universitas Paramadina ini.

Baca juga: Kominfo Resmikan Beasiswa Digital Talent dan Digital Leadership 2022, Buruan Daftar

Revisi juga dibutuhkan untuk mengakomodir fenomena baru seperti pembelajaran jarak jauh, penggunaan teknologi pendidikan atau resilient education. Revisi juga perlu melibatkan semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan berjalan transparan.

Totok menyoroti pentingnya upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, termasuk melalui uji kompetensi dan pelatihan profesi berkelanjutan (continuous professional development.)

Program uji kompetensi guru berjalan rutin sejak 2012. Sayangnya program ini terhenti pada 2015, kecuali di wilayah DKI Jakarta yang masih menjalankannya di tahun 2019.

Uji kompetensi dan pelatihan profesi berkelanjutan saling berkaitan. Pelatihan tanpa mengukur kekurangan setiap guru tidak akan efektif.

Selanjutnya perlu adanya program pendidikan inklusi, anak berbakat dan anak berkebutuhan khusus Di kelompok anak berbakat istimewa, pemerintah perlu memastikan mereka ini "terjaring" hingga dapat memperkuat bangsa dalam persaingan global.

Peningkatan peran pihak-pihak di luar sekolah dan sektor pendidikan, seperti lembaga negara, masyarakat, kalangan akademik, dunia usaha, dan media, juga dibutuhkan melalui kolaborasi ekstensif, sistemik, dan sistematis yang dimotori Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ekstensif karena menyangkut seluruh aspek pendidikan, mulai dari input, proses, dan keluarannya. Sistemik karena menyangkut semua unsur aktivitas sektor pendidikan. Sistematis karena dijalankan secara mudah, terbuka, dan demokratis dengan memanfaatkan aplikasi teknologi yang terbaru.

Integrasi UU Guru dan Dosen juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mempermudah kinerja mereka yang sudah terbukti dipenuhi tantangan terutama selama pandemi.

Revisi UU ini dibutuhkan karena ada fenomena-fenomena yang belum terakomodir dalam UU ini, seperti pembelajaran jarak jauh, penggunaan teknologi pendidikan atau resilient education. Revisi UU ini juga perlu melibatkan semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan dapat berjalan secara transparan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved