3.900 Peserta Jalani UTBK 2022 Gelombang II di Unpad

Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:56 WIB
loading...
3.900 Peserta Jalani...
Suasana UTBK 2022 gelombang I di Unpad. Foto/Tangkap layar laman Unpad.
A A A
JAKARTA - Sekira 3.900 peserta akan melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( UTBK-SBMPTN ) 2022 gelombang II di Pusat UTBK Universitas Padjadjaran ( Unpad ) Jatinangor hari ini, Sabtu (28/5/2022) hingga Selasa (31/5/2022). Panitia Pusat UTBK Unpad mengingatkan peserta untuk tidak datang terlambat.

“Tolong hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian,” kata Koordinator Pelaksana UTBK Unpad Inu Isnaeni Shidiq, dilansir dari laman Unpad di unpad.ac.id, Sabtu (28/5/2022).

Keterlambatan merupakan kasus yang tidak bisa ditoleransi oleh panitia UTBK di seluruh Indonesia. Peserta yang datang melebihi waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian.

Baca: 3 Peserta SBMPTN dan 3 Staf Unhas Ditangkap Kedapatan Curang saat Ujian

Inu menjelaskan, LTMPT pusat membolehkan peserta yang datang terlambat untuk mengikuti ujian jika mengalami kecelakaan tunggal dan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.

Pada pelaksanaan UTBK-SBMPTN gelombang I di Pusat UTBK Unpad, ditemukan ada empat peserta yang datang terlambat melebihi waktu yang ditetapkan. Keempatnya dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian.

“Kita sudah memberikan waktu toleransi 30 menit, yang bersangkutan datang lebih dari 30 menit,” kata Inu.

Bawa Dokumen Persyaratan

Inu juga mengingatkan peserta untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN 2022, surat keterangan kelas XII atau keterangan lulus bagi lulusan tahun 2022, ijazah yang sudah dilegalisasi bagi peserta lulusan 2020-2021, serta kartu identitas.

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk cetak. Selain itu, bagi peserta yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (minimal sudah vaksin kedua), diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen maksimal 1Ă—24 jam atau hasil tes PCR maksimal 2Ă—24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)