Mendikbud Pastikan Relaksasi Pembayaran UKT di Seluruh PTN
Selasa, 23 Juni 2020 - 00:35 WIB
loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan adanya relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kami menjawab komplain ini dengan melakukan beberapa kebijakan dan bantuan yang riil dan tangible dan segera kami eksekusi," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR secara virtual, Senin (22/6/2020).
Nadiem telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25/2020 sebagai ketentuan hukum yang jelas bagi PTN untuk memberikan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. "Sebelumnya tak ada ketentuan hukum apa yang boleh dilakukan rektor tidak jelas. Kami harus berikan kerangka hukum," paparnya.
UKT ini, menurut Nadiem, bisa disesuaikan untuk keluarga yang kendala finansial. Keringanan yang dimaksud antara lain cicilan pembayaran, penundaan, penurunan, dan juga beasiswa. "Juga ada bantuan infrastruktur misalnya kuota data untuk pelajaran jarak jauh. Ini bukan hanya teori, tapi implementasinya riil. Kami sudah koordinasi dengan beberapa perguruan tinggi," katanya.
"Ini bukan hanya kebijakan, tapi kita dorong rektor untuk melakukan beberapa opsi yang diberikan. Kami akan pastikan di Kemendikbud untuk seluruh PTN se-Nusantara," sambungnya. (Baca juga: Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi)
"Kami menjawab komplain ini dengan melakukan beberapa kebijakan dan bantuan yang riil dan tangible dan segera kami eksekusi," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR secara virtual, Senin (22/6/2020).
Nadiem telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25/2020 sebagai ketentuan hukum yang jelas bagi PTN untuk memberikan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. "Sebelumnya tak ada ketentuan hukum apa yang boleh dilakukan rektor tidak jelas. Kami harus berikan kerangka hukum," paparnya.
UKT ini, menurut Nadiem, bisa disesuaikan untuk keluarga yang kendala finansial. Keringanan yang dimaksud antara lain cicilan pembayaran, penundaan, penurunan, dan juga beasiswa. "Juga ada bantuan infrastruktur misalnya kuota data untuk pelajaran jarak jauh. Ini bukan hanya teori, tapi implementasinya riil. Kami sudah koordinasi dengan beberapa perguruan tinggi," katanya.
"Ini bukan hanya kebijakan, tapi kita dorong rektor untuk melakukan beberapa opsi yang diberikan. Kami akan pastikan di Kemendikbud untuk seluruh PTN se-Nusantara," sambungnya. (Baca juga: Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi)
Lihat Juga :