Catat Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar STMKG 2022

Selasa, 07 Juni 2022 - 10:34 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran S1 Jalur Prestasi dan Internasional, Cek Infonya di Sini

4. Peserta SKD Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai untuk registrasi dan persiapan tes. Apabila peserta tidak hadir di lokasi tes atau terlambat hadir sesuai waktu yang ditentukan pada jadwal, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan gugur.

5. Peserta SKD Wajib membawa KTP Asli, dan Kartu Ujian. Bagi peserta yang belum memiliki KTP, wajib membawa Kartu Identitas Anak (KIA)/Surat Keterangan dari Disdukcapil atau Kartu Keluarga Asli/Fotocopy KK yang dilegalisir dan Kartu Pelajar atau Kartu identitas lain yang terdapat foto identitas diri peserta. Kartu Ujian didapat dari portal https://dikdin.bkn.go.id setelah peserta menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran STMKG dan biaya CAT BKN.

6. Peserta SKD Wajib membawa alat tulis (pensil kayu), dan dilarang tukar menukar alat tulis saat tes.

7. Peserta SKD Wajib menerapkan protokol kesehatan:

a. menggunakan masker standar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu (tidak boleh menggunakan scuba);
b. menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
c. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan /atau menggunakan handsanitizer;
d. Pengantar dan/atau orang tua dilarang masuk dan dilarang menunggu di lokasi tes untuk menghindari kerumunan.
e. Pengaturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat dilihat pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
f. Peserta Wajib sudah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis lengkap (minimal telah vaksin dua kali) dengan menunjukkan bukti yang terdapat pada aplikasi “Peduli Lindungi” atau menunjukkan sertifikat vaksin lengkap. Bagi peserta yang belum vaksin lengkap (minimal vaksin dua kali) atau baru vaksin satu kali, diwajibkan membawa hasil negatif swab/rapid test antigen/PCR 1x24 jam.
g. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 Wajib menyampaikan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR/antigen ke helpdesk https://ptb.stmkg.ac.id untuk dilaporkan ke BKN agar dijadwalkan ulang.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)