Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK

Senin, 13 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
Mengenal PPDB Bersama...
Mengenal PPDB Bersama di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 DKI Jakarta telah membuka pendaftaran. Salah satunya pada jalur PPDB Bersama bagi calon siswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang SMA dan SMK .

Hari ini 13 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta telah membuka jadwal pendaftaran PPDB Bersama tahap I di semua wilayah. Pendaftaran akan ditutup pada 15 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan pengumuman pada 15 Juni serta lapor diri pada 16-17 Juni 2022.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, PPDB Bersama adalah PPDB yang melibatkan sekolah swasta khususnya SMA dan SMK dalam PPDB bersama-sama dengan sekolah negeri.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!

PPDB Bersama merupakan upaya perluasan akses calon peserta didik baru (CPDB) melalui penambahan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta).

Calon peserta didik yang bisa mengikuti PPDB Bersama adalah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus peneriman Program Indonesia Pintar (PIP) kelas 9 SMP dan belum diterima di jalur PPDB Reguler. Selain itu tidak ada tes tambahan pada PPDB Bersama.

Sekolah swasta yang bisa bergabung dalam PPDB Bersama adalah yang memiliki indeks prestasi 40-90 yang diukur dari output sekolah, kualitas guru, akreditasi, dan kualitas sarana prasarana.

Bagaimana dengan biaya? calon peserta didik yang diterima di sekolah swasta tidak dipungut biaya apapun sampai dengan lulus dari sekolah selama 3 tahun. Termasuk juga bebas dari uang pangkal.

Baca juga: MAN IC Sambas Ikuti The Victorian Young Leaders, Global Youth Forum 2022

Ditekankan bahwa calon peserta didik baru yang diterima pada PPB Bersama tidak dapat mengikuti jalur lainnya pada PPDB Reguler baik jenjang SMA dan SMK. Sama seperti apabila diterima pada SMA-SMK negeri, tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.

Apakah CPBD bisa memilih SMA/SMK negeri? Berikut penjelasannya.

Untuk jenjang SMA pada PPBD Bersama Tahap I, II dan Tahap Akhir, CPDB dapat memilih paling banyak 3 peminatan. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda. Kecuali untuk Sekolah Penggerak tidak ada peminatan sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.

Baca juga: Lulus SMP Mau Daftar ke Mana? Ini Keunggulan SMK sebagai Rekomendasi Lanjut Studi

Untuk jenjang SMK pada PPBD Bersama Tahap I, II dan Tahap Akhir dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah swasta atau 1 pada sekolah swasta yang berbeda.

Apakah CPBD yang diterima pada PPDB Bersama boleh melakukan mutasi? CPDB yang diterima melalui PPDB Bersama membuat pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun.

Terakhir, bagaimana proses seleksi pada PPDB Bersama? Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Jenjang SMA berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jenjang SMK berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
4% ASN Jakarta Langgar...
4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
Daftar Lengkap 59 Pejabat...
Daftar Lengkap 59 Pejabat Pemprov Jakarta Dilantik Pramono
Rekomendasi
Kebijakan Merah Putih...
Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Cara Mengatur DNS Adguard...
Cara Mengatur DNS Adguard iPhone di iOS, Ikuti Langkah-langkah Ini!
Prabowo Berangkat ke...
Prabowo Berangkat ke Thailand, Bakal Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
43 Dapur Gizi Berdiri...
43 Dapur Gizi Berdiri di Banten, 35 Unit Menyusul
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Berita Terkini
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Perpusnas Luncurkan...
Perpusnas Luncurkan Program KKN Tematik Literasi dan Relima
Ikut Jejak Lyodra, Siswi...
Ikut Jejak Lyodra, Siswi Indonesia Cetak Sejarah di Kompetisi Menyanyi Dunia
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved