Heboh Kecurangan UTBK 2022, LTMPT Tegaskan Tak Ada Kebocoran Soal Hingga Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 Juni 2022 - 09:50 WIB
loading...
Heboh Kecurangan UTBK...
Heboh kecurangan UTBK 2022, ini tanggapan LTMPT. Foto/Ilustrasi/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini modus dugaan kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK ) mencuat, hingga ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu, dikarenakan pada beberapa akun media sosial, menyebutkan adanya kebocoran pada soal UTBK 2022.

Menanggapi hal itu, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ) membantah adanya dugaan tersebut. Menurutnya, dugaan tersebut miss informasi yang menyebabkan keresahan, kegundahan, dan kekhawatiran bagi peserta UTBK 2022.

Baca: Rektor UIN Jakarta: IKAL FISIP Harus Jadi Negarawan

"LTMPT menegaskan bahwa selama pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 baik Gelombang 1 maupun Gelombang 2 sejumlah 28 sesi sama sekali tidak terjadi kebocoran soal. Hal ini disebabkan LTMPT telah merancang soal UTBK-SBMPTN 2022 berbeda untuk setiap sesi. Artinya, tidak ada soal UTBK-SBMPTN 2022 yang sama antarsesi," ujar Ketua LTMPT Mochamad Ashari, melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut, LTMPT menuturkan, beredarnya foto-foto soal UTBK-SBMPTN 2022 di media sosial oleh oknum peserta UTBK yang berniat melakukan kecurangan. Namun LTMPT memastikan upaya curang itu tidak berpengaruh terhadap keakuratan penilaian hasil UTBK sebagai bahan seleksi jalur SBMPTN 2022.

Baca juga: Universitas Mercu Buana Gelar Webinar Parliamentary Threshold, Heri Budianto: Wawasan Mahasiswa Bisa Bertambah

"Peserta yang terbukti melakukan kecurangan pasti akan diberi sanksi tegas. Terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan, baik yang bersumber dari Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), sistem UTBK-SBMPTN 2022, laporan masyarakat termasuk info yang beredar di media sosial," paparnya.

Adapun, pihak LTMPT melakukan proses pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang tersedia. Peserta dan oknum yang terlibat dalam kecurangan akan dituntut dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administrasi maupun pidana.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3654 seconds (0.1#10.140)