Usia Calon Siswa Jadi Prioritas PPDB Bertentangan dengan Permendikbud
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Pada jalur zonasi yang memiliki kuota 40% pun sama. Jika kuota sudah terlampaui, maka yang akan dipilih adalah usia tertua. "Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota jalur zonasi itu sebesar 50%. Artinya, yang diterapkan DKI minus 10% dari ketentuan yang berlaku.(Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng )
FSGI menilai kesalahan DKI adalah menempatkan seleksi berdasarkan usia di awal atau prasyarat utama. Sementara itu, Permendikbud menyatakan itu dilakukan jika jarak siswa ke sekolah sama.
FSGI menjabarkan pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur usia peserta didik. Pasal 6 menyatakan persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 7 SMP, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian, Pasal 7 berbunyi persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 10 SMA atau SMK, yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. "Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA?SMK. Artinya, para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," katanya.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota jalur zonasi itu sebesar 50%. Artinya, yang diterapkan DKI minus 10% dari ketentuan yang berlaku.(Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng )
FSGI menilai kesalahan DKI adalah menempatkan seleksi berdasarkan usia di awal atau prasyarat utama. Sementara itu, Permendikbud menyatakan itu dilakukan jika jarak siswa ke sekolah sama.
FSGI menjabarkan pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur usia peserta didik. Pasal 6 menyatakan persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 7 SMP, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian, Pasal 7 berbunyi persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 10 SMA atau SMK, yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. "Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA?SMK. Artinya, para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," katanya.
(abd)
Lihat Juga :