Usia Calon Siswa Jadi Prioritas PPDB Bertentangan dengan Permendikbud

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:16 WIB
loading...
Usia Calon Siswa Jadi Prioritas PPDB Bertentangan dengan Permendikbud
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan seleksi dengan memprioritaskan usia yang lebih tua untuk masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) di DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan seleksi dengan memprioritaskan usia yang lebih tua untuk masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam keputusan itu, jalur afirmasi dan zonasi memprioritaskan usia calon peserta didik. Ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 Permendikbud yang menyatakan seleksi calon peserta didik baru untuk SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.

"Di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis: dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).( )

Dalam Pasal 25 ayat 2 dinyatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. FSGI pun melakukan penelusuran terkait praktik PPDB di SMP dan SMA di DKI Jakarta.

Satriwan menerangkan yang bisa mendaftar jalur afirmasi adalah calon siswa yang usianya lebih tua, misal 17-19 tahun. jalur ini menyediakan kuota 25%. "Diambil dari 1-25 dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem sebab kuotanya sudah terpenuhi," paparnya.

Pada jalur zonasi yang memiliki kuota 40% pun sama. Jika kuota sudah terlampaui, maka yang akan dipilih adalah usia tertua. "Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota jalur zonasi itu sebesar 50%. Artinya, yang diterapkan DKI minus 10% dari ketentuan yang berlaku.( )

FSGI menilai kesalahan DKI adalah menempatkan seleksi berdasarkan usia di awal atau prasyarat utama. Sementara itu, Permendikbud menyatakan itu dilakukan jika jarak siswa ke sekolah sama.

FSGI menjabarkan pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur usia peserta didik. Pasal 6 menyatakan persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 7 SMP, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, Pasal 7 berbunyi persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 10 SMA atau SMK, yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. "Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA?SMK. Artinya, para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6114 seconds (0.1#10.140)