Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dibuka kembali mulai 4 Juli 2022. Ini adalah penerimaan tahap ketiga yang pendaftarannya masih dilakukan secara online.
Masyarakat Jakarta bisa kembali melakukan pendaftaran PPDB untuk jenjang SD pada pekan depan. Pemprov DKI Jakarta membuka lima jalur yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, dan terakhir Tahap Ketiga.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sebelumnya calon peserta didik baru (CPSB) harus sudah memiliki akun dimana proses pengajuan akunnya telah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu. Tanda bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Baca: Ini Ciri-ciri Disleksia pada Anak Usia Sekolah, Orang Tua Wajib Tahu
Persyaratan untuk mengikuti PPDB DKI Jenjang SD 2022 adalah:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
2. Memiliki akta kelahiran surat/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Berikut ini jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga jenjang SD yang dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 4-6 Juli 2022
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
2. Proses seleksi
Tanggal: 4-6 Juli
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
3. Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB
Masyarakat Jakarta bisa kembali melakukan pendaftaran PPDB untuk jenjang SD pada pekan depan. Pemprov DKI Jakarta membuka lima jalur yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, dan terakhir Tahap Ketiga.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sebelumnya calon peserta didik baru (CPSB) harus sudah memiliki akun dimana proses pengajuan akunnya telah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu. Tanda bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Baca: Ini Ciri-ciri Disleksia pada Anak Usia Sekolah, Orang Tua Wajib Tahu
Persyaratan untuk mengikuti PPDB DKI Jenjang SD 2022 adalah:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
2. Memiliki akta kelahiran surat/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Berikut ini jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga jenjang SD yang dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 4-6 Juli 2022
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
2. Proses seleksi
Tanggal: 4-6 Juli
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
3. Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB