Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli

Sabtu, 02 Juli 2022 - 17:28 WIB
loading...
A A A
2. Zonasi

Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan

Kuota: 73%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru

Kuota: 2%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)