Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli
loading...
A
A
A
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)