Kemendikbudristek Libatkan Publik dalam Perumusan RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:23 WIB
loading...
Kemendikbudristek Libatkan...
Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kemendikbudristek melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal (Setjen) melibatkan publik dalam merumuskan kebijakan RPP jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek.

Pelibatan publik ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik.

Baca: Beri Pemahaman Terkait e-TPP, Guru PPPK dan Kepala Sekolah Jakarta Utara Ikut Bimtek

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik.

“Komunikasi Publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan kesepahaman antarpemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” terang Suharti dalam kegiatan Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, melalui siaran pers, pada Kamis (7/7/2022).

Sesjen menambahkan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memotret persepsi dan ekspektasi masyarakat, khususnya para pihak yang berkepentingan terhadap jenis dan tarif layanan PNBP ini. “Saya harap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan layanan yang lebih berkualitas bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul menyampaikan bahwa komunikasi publik yang dilaksanakan hari ini adalah yang kedua kalinya, di mana sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji publik (RPP) jenis dan tarif layanan PNBP pada tanggal 19 November 2021. Hal ini merujuk pada Diktum Ketujuh Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa jenis dan tarif layanan yang tercantum pada RPP jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek adalah tarif tertinggi. “Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.

Baca juga: Kemendikbudristek Kolaborasi dengan Swasta untuk Tingkatkan Kualitas Guru

Direktur PNBP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mendukung pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. “Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk adanya perubahan organisasi yaitu bergabungnya kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikburistek maka perlu adanya revisi jenis dan tarif atas jenis PNBP berkenaan,” ujar Wawan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Rincian UKT dan Uang...
Rincian UKT dan Uang Sumbangan Jalur Mandiri Unpad 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka!
UKT Fakultas Kedokteran...
UKT Fakultas Kedokteran UGM 2025, dari Nol Rupiah hingga yang Paling Mahal
Tegas, Sri Mulyani Bilang...
Tegas, Sri Mulyani Bilang UKT Tak Boleh Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran
Jatim Kembali Raih WTP...
Jatim Kembali Raih WTP dari BPK, Khofifah Berhasil Wujudkan Pemerintahan Bersih
Dividen BUMN Kini Dikelola...
Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok
DPR Soroti Pengelolaan...
DPR Soroti Pengelolaan PPKGBK: Kelola Aset Ratusan Triliun tapi Setoran ke Negara Kecil
Rekomendasi
India Tuding Pakistan...
India Tuding Pakistan Alami Kebuntuan Militer, Berikut 5 Alasannya
Weak Hero Class 3 Belum...
Weak Hero Class 3 Belum Dipastikan Tayang, Sutradara Minta Penggemar Bersabar
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Pengakuan Floyd Mayweather...
Pengakuan Floyd Mayweather Sebut Manny Pacquiao Lawan Terberatnya
Militer Pakistan Bantah...
Militer Pakistan Bantah Tangkap Pilot India
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Berita Terkini
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved