Kemendikbudristek Libatkan Publik dalam Perumusan RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Dalam penjelasannya, RPP PNBP menjadi payung hukum atas pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku untuk mahasiswa program Diploma dan Program Sarjana. Adapun penghitungan tarif uang kuliah tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu kata Wawan, tarif tiket masuk galeri/museum/cagar budaya di dalam lampiran RPP juga merupakan tarif tertinggi. Tarif detail per galeri/museum/cagar budaya akan diatur di dalam Permendikbudristek. Sedangkan, tarif untuk nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya dalam bentuk kerja sama dibutuhkan untuk mengoptimalisasi layanan agar para pengelola museum/galeri/cagar budaya dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung layanan.

“Pengaturan terkait jasa pengelolaan cagar budaya dalam bentuk kontrak kerja sama akan memberikan ruang yang luas bagi Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan BUMN, agar fungsi cagar budaya tetap dapat terpelihara dan terbentuk sinergi pengembangan kepariwisataan yang bermanfaat bagi berbagai pihak di sekitar kawasan cagar budaya,” urai Wawan menjelaskan urgensi penetapan kebijakan jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam rangka fleksibilitas, efektivitas, dan efisiensi, RPP ini disusun berdasarkan 1) pendekatan jenis tarif, 2) simplifikasi tarif berdasarkan rumpun tarif sejenis tanpa membatasi pada satker tertentu, 3) penggunaan tarif maksimum, 4) rincian atas tarif dalam PP akan didelegasikan melalui PMK/Permendikbudristek, 5) tarif “volatile” yang membutuhkan perubahan paling sedikit satu tahun akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, serta 6) tarif “non volatile” yang tidak membutuhkan perubahan dalam jangka waktu paling lama satu tahun akan diatur dalam PP.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6235 seconds (0.1#10.140)