7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
loading...
7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pilihan banyak fresh graduate untuk masuk dunia kerja. Tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) namun juga ada posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan di instansi pemerintah ini.

Tentu menjadi ASN ada plus minusnya juga. Akan tetapi, setiap kali ada lowongan CPNS dan PPPK dibuka pemerintah akan selalu diserbu masyarakat untuk terjun ke dunia kerja.

Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin menjadi PNS dan PPPK simak dulu perbedaannya seperti dikutip dari Instagram KemenPANRB @kemenpanrb berikut ini.

Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!

1. Perbedaan PNS dan PPPK

Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN berikut ini bedanya.

PNS: WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK: WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

Batas usia ini berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No 49/2018 untuk PPPK dan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No 11/2017 untuk PNS.

PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun

PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

Berdasarkan Pasal 26 PP No 11/2017 untuk PNS dan Pasal 19 PP No 49/2018 untuk PPPK simak perbedaan seleksi antara keduanya.

PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. Teknis
c. Sosial Kultural

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!

5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah

PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (UU NO 5/2014 tentang ASN)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK (PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)