Bantuan Insentif Pendidik dan Guru Non PNS Kembali Disalurkan, Cek Syaratnya
Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Luruskan Miskonsepsi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Jelaskan Lima Poin Penting
Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau dimutasi. Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.
Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.
Pendidik dan guru yang ingin memperoleh informasi terkait bantuan insentif ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di call center 177, atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan pengaduan bisa diajukan melalui email ke [email protected].
Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau dimutasi. Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.
Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.
Pendidik dan guru yang ingin memperoleh informasi terkait bantuan insentif ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di call center 177, atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan pengaduan bisa diajukan melalui email ke [email protected].
(nnz)
Lihat Juga :