Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100% di sekolah yang sudah berjalan di masa pandemi Covid-19, kantin sekolah pun sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah ketentuan yang mengiringi pembukaan kantin sekolah tersebut.
"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa (26/7/2022).
Baca: 52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok, Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun
Kemendikbudristek menjelaskan, pembukaan kantin sekolah harus disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud.
Selain itu, kondisi kantin juga harus dipantau kebersihannnya. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, kantin harus rutin didisinfeksi, memiliki pencahayaan, dan juga ventilasi yang baik.
Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.
"Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker," terang @ditjen.gtk.kemdikbud.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.
2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih.
4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer.
5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup.
6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup.
7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa (26/7/2022).
Baca: 52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok, Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun
Kemendikbudristek menjelaskan, pembukaan kantin sekolah harus disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud.
Selain itu, kondisi kantin juga harus dipantau kebersihannnya. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, kantin harus rutin didisinfeksi, memiliki pencahayaan, dan juga ventilasi yang baik.
Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.
"Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker," terang @ditjen.gtk.kemdikbud.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.
2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih.
4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer.
5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup.
6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup.
7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
(nnz)