Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:40 WIB
loading...
Kantin Sekolah Sudah...
Simak ketentuan mengenai pembukaan kantin di sekolah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Seiring dengan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100% di sekolah yang sudah berjalan di masa pandemi Covid-19, kantin sekolah pun sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah ketentuan yang mengiringi pembukaan kantin sekolah tersebut.

"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa (26/7/2022).

Baca: 52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok, Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun

Kemendikbudristek menjelaskan, pembukaan kantin sekolah harus disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud.

Selain itu, kondisi kantin juga harus dipantau kebersihannnya. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, kantin harus rutin didisinfeksi, memiliki pencahayaan, dan juga ventilasi yang baik.

Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.

"Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker," terang @ditjen.gtk.kemdikbud.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:

1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.

2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.

3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih.

4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer.

5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup.

6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup.

7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Rekomendasi
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Mitsubishi Hentikan Semua Ekspor Kendaraan ke Amerika
Wali Kota Bandung Pastikan...
Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
Donald Trump Pastikan...
Donald Trump Pastikan HP dan Barang Elektronik Tak Akan Bebas dari Tarif Baru
TNI-Polri Raih Peringkat...
TNI-Polri Raih Peringkat 5 Pasukan yang Berkontribusi Jaga Perdamaian Dunia dari PBB
4 Tim Terbaik Piala...
4 Tim Terbaik Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Dijegal Korea Utara
Berita Terkini
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
1 menit yang lalu
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
2 jam yang lalu
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul, Lulus Jadi PNS dan Prajurit Muda
3 jam yang lalu
Menteri Pendidikan Filipina...
Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi FKUI, Bahas Kerja Sama Regional Pendidikan dan Riset
13 jam yang lalu
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
14 jam yang lalu
Kisah Haru Pasutri Raih...
Kisah Haru Pasutri Raih Gelar Doktor Bareng di ITS, Sempat Hadapi Kebutaan
15 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved