Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:40 WIB
loading...
Kantin Sekolah Sudah...
Simak ketentuan mengenai pembukaan kantin di sekolah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Seiring dengan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100% di sekolah yang sudah berjalan di masa pandemi Covid-19, kantin sekolah pun sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah ketentuan yang mengiringi pembukaan kantin sekolah tersebut.

"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa (26/7/2022).

Baca: 52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok, Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun

Kemendikbudristek menjelaskan, pembukaan kantin sekolah harus disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud.

Selain itu, kondisi kantin juga harus dipantau kebersihannnya. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, kantin harus rutin didisinfeksi, memiliki pencahayaan, dan juga ventilasi yang baik.

Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.

"Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker," terang @ditjen.gtk.kemdikbud.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:

1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.

2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.

3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih.

4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer.

5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup.

6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup.

7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Rekomendasi
Tak Ingin Terus Jadi...
Tak Ingin Terus Jadi Target Rudal Iran, UEA Bayar Rp53 Triliun ke Teheran
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved