Keliru Ajarkan Trinitas Agama Kristen Protestan dan Katolik, Buku PPKn Kelas VII Ditarik Kemendikbudristek

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:23 WIB
loading...
Keliru Ajarkan Trinitas Agama Kristen Protestan dan Katolik, Buku PPKn Kelas VII Ditarik Kemendikbudristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menarik dan merevisi kembali buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas VII yang tengah beredar. Hal itu dikarenakan buku tersebut tidak tepat dalam menjelaskan Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, ia mengapresiasi banyaknya laporan, koreksi, serta saran dari masyarakat.

Baca: ANBK 2022 Akan Segera Dimulai, Apakah Jadi Penentu Kelulusan Siswa?

"Kami mengapresiasi masukan, saran, dan koreksi untuk perbaikan berkelanjutan terkait buku-buku pendidikan," ujar Anindito dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, Anindito menambahkan, pihaknya akan menarik seluruh buku yang beredar. Kemudian, kata Anindito, dalam proses melakukan perbaikan, Pusat Perbukuan akan melibatkan perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.

"Buku versi elektronik yang beredar sudah kami tarik dan segera kami ganti dengan edisi revisi. Pencetakan versi lamanya sudah kami hentikan. Untuk pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi," ungkapnya.

Baca juga: Asesmen Nasional akan Kembali Digelar, Cek Info Lengkapnya di Sini

"Kami juga akan segera mengedarkan suplemen perbaikannya bagi yang sudah menerima buku-buku versi lama tersebut," sambungnya.

Adapun, kata Anindito, Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima masukan, koreksi, dan saran untuk memperbaiki kualitas buku-buku pendidikan.

"Masukan, koreksi, dan saran dapat dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel buku@kemdikbud.go.id," pungkasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)