Calon Mahasiswa, Ini Durasi Masa Ikatan Dinas Setelah Lulus dari PKN STAN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekolah kedinasan memang selalu menjadi salah satu pilihan favorit bagi lulusan SMA sederajat untuk melanjutkan pendidikan. Tercatat lebih dari 500 ribu siswa yang mendaftarkan dirinya untuk mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan 2022.
Bukan saja karena biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah, masa depan lulusan sekolah kedinasan akan lebih pasti dan terjamin. Pasalnya, selepas lulus nanti, para lulusan akan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi yang menaungi.
Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) yang merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan masih menjadi pilihan terdepan bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan.
Alasannya, tentu saja karena STAN merupakan Sekolah Kedinasan yang Ikatan Dinas. Biaya pendidikan di STAN juga gratis, sehingga mahasiswanya tidak perlu memikirkan biaya. Tugas mereka hanyalah belajar dan menyelesaikan pendidikan dengan baik, dan tentunya siap untuk menjadi Pegawai Negeri.
Mengutip buku Panduan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan tulisan M. Arif Hasan,sekolah kedinasan secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sekolah kedinasan dengan ikatan dinas dan sekolah kedinasan non ikatan dinas.
1. Sekolah Kedinasan dengan Ikatan Dinas
Sekolah kedinasan, baik yang berada di bawah kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, umumnya merupakan ikatan dinas. Selama masa pendidikan, peserta didik tidak dipungut biaya apa pun.
Mereka yang berhasil menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus akan langsung diangkat sebagai pegawai pada instansi tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Misalnya, STAN, yang mengikat lulusannya dalam perjanjian ikatan dinas selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, lulusan terkait akan dipekerjakan sebagai ASN di Kementerian Keuangan.
Setelah ikatan dinas berakhir, lulusan berhak memilih untuk tetap menjadi ASN atau keluar dan bekerja di instansi pemerintah maupun pihak swasta yang lain. Selain STAN, contoh sekolah kedinasan dengan ikatan dinas antara lain STIS, STIN, dan STMKG
2. Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas
Status sekolah kedinasan non ikatan dinas sejatinya hampir sama dengan perguruan tinggi lainnya. Perbedaannya, sekolah kedinasan non ikatan dinas tetap bernaung di bawah instansi pemerintahan atau non pemerintahan.
Peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan non ikatan harus menanggung sendiri biaya pendidikannya. Selain itu, mereka juga tidak langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Beberapa contoh sekolah kedinasan non ikatan dinas antara lain Politeknik Pariwisata, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes.
Bukan saja karena biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah, masa depan lulusan sekolah kedinasan akan lebih pasti dan terjamin. Pasalnya, selepas lulus nanti, para lulusan akan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi yang menaungi.
Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) yang merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan masih menjadi pilihan terdepan bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan.
Alasannya, tentu saja karena STAN merupakan Sekolah Kedinasan yang Ikatan Dinas. Biaya pendidikan di STAN juga gratis, sehingga mahasiswanya tidak perlu memikirkan biaya. Tugas mereka hanyalah belajar dan menyelesaikan pendidikan dengan baik, dan tentunya siap untuk menjadi Pegawai Negeri.
Mengutip buku Panduan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan tulisan M. Arif Hasan,sekolah kedinasan secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sekolah kedinasan dengan ikatan dinas dan sekolah kedinasan non ikatan dinas.
1. Sekolah Kedinasan dengan Ikatan Dinas
Sekolah kedinasan, baik yang berada di bawah kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, umumnya merupakan ikatan dinas. Selama masa pendidikan, peserta didik tidak dipungut biaya apa pun.
Mereka yang berhasil menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus akan langsung diangkat sebagai pegawai pada instansi tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Misalnya, STAN, yang mengikat lulusannya dalam perjanjian ikatan dinas selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, lulusan terkait akan dipekerjakan sebagai ASN di Kementerian Keuangan.
Setelah ikatan dinas berakhir, lulusan berhak memilih untuk tetap menjadi ASN atau keluar dan bekerja di instansi pemerintah maupun pihak swasta yang lain. Selain STAN, contoh sekolah kedinasan dengan ikatan dinas antara lain STIS, STIN, dan STMKG
2. Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas
Status sekolah kedinasan non ikatan dinas sejatinya hampir sama dengan perguruan tinggi lainnya. Perbedaannya, sekolah kedinasan non ikatan dinas tetap bernaung di bawah instansi pemerintahan atau non pemerintahan.
Peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan non ikatan harus menanggung sendiri biaya pendidikannya. Selain itu, mereka juga tidak langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Beberapa contoh sekolah kedinasan non ikatan dinas antara lain Politeknik Pariwisata, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes.
(mpw)