Mahasiswa, Ini Enam Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek menyediakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) yang memberikan pembiayaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun ada enam pembiayaan yang harus dibayarkan sendiri oleh mahasiswa penerima.
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Pada Persesjen yang baru tersebut, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
2. Biaya asrama
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
4. Biaya wisuda
5. Biaya jas almamater/baju praktikum
6. Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Baca juga: Beasiswa Chevening S2 ke Inggris Resmi Dibuka, Kuliah Gratis dan Tunjangan Hidup Besar
“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan,” katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Rabu (3/8/2022).
Dia juga menerangkan, pada Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan, atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, “tegas Muni.
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Pada Persesjen yang baru tersebut, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
2. Biaya asrama
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
4. Biaya wisuda
5. Biaya jas almamater/baju praktikum
6. Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Baca juga: Beasiswa Chevening S2 ke Inggris Resmi Dibuka, Kuliah Gratis dan Tunjangan Hidup Besar
“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan,” katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Rabu (3/8/2022).
Dia juga menerangkan, pada Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan, atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, “tegas Muni.
(nnz)