Kemendikbudristek: Siswa Bebas Memilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, tutur Wartanto, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. "Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” ujarnya.
Baca juga: Bersaing dengan 41 Negara, Pelajar Indonesia Raih Prestasi di Olimpiade Ekonomi Internasional
Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id.
Wartanto menerangkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar. Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.
"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru," ujar Wartanto.
Baca juga: Bersaing dengan 41 Negara, Pelajar Indonesia Raih Prestasi di Olimpiade Ekonomi Internasional
Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id.
Wartanto menerangkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar. Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.
"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru," ujar Wartanto.
(nnz)
Lihat Juga :