Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:05 WIB
loading...
Kisruh PPDB, DPR Minta...
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di DKI Jakarta. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di DKI Jakarta yang mana, persyaratan usia calon siswa lebih diutamakan ketimbang persyaratan lainnya. Bahkan, persyaratan itu menuai protes sampai aksi unjuk rasa dari para orang tua murid.

Atas hal itu, dia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa membuat pengaturan yang lebih rinci terkait proses PPDB ini agar tidak perlu terjadi kekisruhan yang tidak perlu di setiap tahun ajaran baru. (Baca juga: Kisruh Syarat Usia, DPR Minta Kemendikbud Awasi PPDB Daerah)

“Ya saya rasa Kemendikbud itu harus mengatur lebih detail, lebih rinci dan transparansi mengenai PPDB ini,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dasco menduga PPDB yang banyak menimbulkan masalah ini akibat sosialisasi yang kurang dari Kemendikbud terkait persyaratan PPDB. Serta, banyak orang tua yang mengaku bingung dan beranggapan bahwa PPDB ini lebih mementingkan usia dari pada prestasi siswa.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengakui bahwa memang kewenangan PPDB diberikan kepada daerah untuk mengaturnya dengan mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Kemendikbud. (Baca juga: Soal PPDB, AHY Minta Kemendikbud Respons Kegelisahan Masyarakat)

“Oleh karena itu, Kemendikbud harus lebih mengatur detail, mengatur rinci dan kemudian memberikan solusi terhadap masalah yang timbul pada saat ini karena PPDB itu,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
SPMB 2025 Dinilai Berjalan...
SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Dirjen di Kemendikbudristek...
Dirjen di Kemendikbudristek Ungkap Alasan Pengadaan Chromebook Distop di 2019: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Dugaan Pungli di Madrasah,...
Dugaan Pungli di Madrasah, Selly PDIP Desak Audit Menyeluruh
Ditolak karena Zonasi,...
Ditolak karena Zonasi, Orang Tua Calon Siswa Ukur Jarak Rumah dengan Sekolah | Sindo Today
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita Terkini
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved