TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
loading...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam PP No 41 Tahun 2009. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas memantik protes dari kalangan guru. Pemerintah pun didesak untuk mencantumkan kembali hak guru tersebut seperti yang dimuat di UU Guru dan Dosen No 14/2005.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!

Namun PB PGRI menyayangkan dalam draft RUU Sisdiknas substansi penting mengenai TPG justru menghilang. PB PGRI menyebutkan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Akan tetapi dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

TPG menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian guru dan dosen. Terlebih sudah menjadi rahasia umum jika masih banyak guru dan juga dosen terutama di sekolah ataupun kampus swasta yang belum mendapatkan gaji memadai.

Lalu berapa sebenarnya besaran tunjangan profesi tersebut? TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

PP tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya setiap bulannya.

Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim

Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)