TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
PP tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya setiap bulannya.
Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim
Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.
Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim
Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.
Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Lihat Juga :