Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Beri Pengakuan pada Guru dan Lembaga PAUD

Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:19 WIB
loading...
A A A
Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada. “Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.

Baca juga: Tepis Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru dan Dosen

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). "Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuhnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trehaus School Dorong...
Trehaus School Dorong Pembelajaran Sosial-Emosional Anak Usia Dini
Siapkan Fondasi Koding...
Siapkan Fondasi Koding dan AI, Pelatihan Berpikir Komputasional Calon Pelatih PAUD Digelar
SEAMEO CECCEP Tegaskan...
SEAMEO CECCEP Tegaskan Penguatan Pengasuhan Holistik Integratif di Forum Regional 2025
Wajib Belajar 13 Tahun,...
Wajib Belajar 13 Tahun, Kemendikdasmen Tegaskan Pentingnya PAUD Usia 5–6 Tahun
CSR Perusahaan Ini Wujudkan...
CSR Perusahaan Ini Wujudkan Kepedulian Pendidikan dengan Renovasi PAUD di Lampung
Tunjangan Insentif Guru...
Tunjangan Insentif Guru PAUD 2025 Resmi Rp2,4 Juta? Ini Penjelasannya
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Rekomendasi
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Ashanty Curhat Soal...
Ashanty Curhat Soal Hijrah, Akui Sempat Tergoda Lepas Hijab
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Siswi Indonesia Raih...
Siswi Indonesia Raih The Best Delegate di AYIMUN BSD Chapter 2026, Kantongi Beasiswa ke AWMUN Bali
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved