Aturan PPDB DKI-Permendikbud Tak Sinkron, Susahkan Orang Tua Siswa

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
Aturan PPDB DKI-Permendikbud...
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menyebut juknis PPDB DKI Jakarta dan Permendikbud tidak sinkron, sehingga menyusahkan orang tua siswa. FOTO/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menilai banyak aturan yang menjadi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak sinkron dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Ketidaksinkronan aturan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," ujar Ali Zamroni, Rabu (1/7/2020).

Karena itu, menurut politikus Partai Gerindra ini, persoalan ini penting untuk ditindaklanjuti Komisi X DPR. Sebab, adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya orang tua/wali murid. (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru, Disdik DKI Buka Jalur Zonasi RW )

Ali mengatakan, sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. "Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi," katanya.

Kebijakan PPDB seperti yang diterapkan di DKI Jakarta, sangat tidak efektif sehingga harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari. "Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang," katanya.

Ke depan, kata Ali, Kemendikbud harus membuat kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatif, edukatif, dan kompetitif, termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan pendidikan Keindonesiaan.(Baca juga: Pembatalan PPDB Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Antar Orang Tua Siswa )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Duta SMA DKI Apresiasi...
Duta SMA DKI Apresiasi Gelaran Jakarta Youth Achievement 2026 di MNC University
Dana KJP Cair Mulai...
Dana KJP Cair Mulai 5 Februari 2026, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Roberto Martinez: Tak...
Roberto Martinez: Tak Masuk Akal Tarik Ronaldo saat Portugal Butuh Gol
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Berita Terkini
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved