Aturan PPDB DKI-Permendikbud Tak Sinkron, Susahkan Orang Tua Siswa
loading...
![Aturan PPDB DKI-Permendikbud...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/07/01/144/87060/aturan-ppdb-dkipermendikbud-tak-sinkron-susahkan-orang-tua-siswa-bxy.jpg)
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menyebut juknis PPDB DKI Jakarta dan Permendikbud tidak sinkron, sehingga menyusahkan orang tua siswa. FOTO/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menilai banyak aturan yang menjadi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak sinkron dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Ketidaksinkronan aturan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," ujar Ali Zamroni, Rabu (1/7/2020).
Karena itu, menurut politikus Partai Gerindra ini, persoalan ini penting untuk ditindaklanjuti Komisi X DPR. Sebab, adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya orang tua/wali murid. ( )
Ali mengatakan, sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. "Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi," katanya.
Kebijakan PPDB seperti yang diterapkan di DKI Jakarta, sangat tidak efektif sehingga harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari. "Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang," katanya.
Ke depan, kata Ali, Kemendikbud harus membuat kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatif, edukatif, dan kompetitif, termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan pendidikan Keindonesiaan.( )
"Terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," ujar Ali Zamroni, Rabu (1/7/2020).
Karena itu, menurut politikus Partai Gerindra ini, persoalan ini penting untuk ditindaklanjuti Komisi X DPR. Sebab, adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya orang tua/wali murid. ( )
Ali mengatakan, sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. "Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi," katanya.
Kebijakan PPDB seperti yang diterapkan di DKI Jakarta, sangat tidak efektif sehingga harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari. "Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang," katanya.
Ke depan, kata Ali, Kemendikbud harus membuat kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatif, edukatif, dan kompetitif, termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan pendidikan Keindonesiaan.( )
(abd)