Tuai Kritik dan Catatan, Komisi X DPR Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda
Jum'at, 02 September 2022 - 09:56 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ). Sebab, ada sejumlah catatan dan sederet proses inisiasi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sebagai pengusul belum dilakukan atau masih kurang.
“Misalnya terkait peta jalan pendidikan yang belum jelas, derasnya kritik publik karena minimnya keterlibatan publik, hingga dugaan liar adanya pasal-pasal yang menghapus substansi penting,” kata Fikri kepada wartawan dikutip Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS UI Diperpanjang, Buruan Daftar
Menurut politisi PKS ini, awalnya revisi UU Sisdiknas diusulkan oleh DPR karena melihat perlunya beberapa penyesuaian karena perkembangan teknologi, tapi kemudian tiba-tiba pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi pengusulnya sehingga DPR sifatnya menunggu draf.
Namun, sambung Fikri, setelah pemerintah mengirimkan draf melalui Baleg DPR, Komisi X DPR telah mengevaluasi beberapa hal yang sebelumnya dibahas oleh panitia kerja (panja) di Komisi X DPR, dan menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbudristek.
“Misalnya terkait peta jalan pendidikan yang belum jelas, derasnya kritik publik karena minimnya keterlibatan publik, hingga dugaan liar adanya pasal-pasal yang menghapus substansi penting,” kata Fikri kepada wartawan dikutip Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS UI Diperpanjang, Buruan Daftar
Menurut politisi PKS ini, awalnya revisi UU Sisdiknas diusulkan oleh DPR karena melihat perlunya beberapa penyesuaian karena perkembangan teknologi, tapi kemudian tiba-tiba pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi pengusulnya sehingga DPR sifatnya menunggu draf.
Namun, sambung Fikri, setelah pemerintah mengirimkan draf melalui Baleg DPR, Komisi X DPR telah mengevaluasi beberapa hal yang sebelumnya dibahas oleh panitia kerja (panja) di Komisi X DPR, dan menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbudristek.
Lihat Juga :