Ini Prospek Kerja Lulusan D1 STAN, Wisuda Langung Penempatan Tugas sebagai PNS
loading...
A
A
A
Lulusan STAN yang ditempatkan di kantor DJP bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Bea dan Cukai
Lulusan STAN, khususnya jurusan Kepabeanan dan Cukai, akan bekerja di Direktorat Bea dan Cukai yang mana nantinya akan ditempatkan di bagian pelabuhan atau di bandara yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan bertugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
Selanjutnya, lulusan PKN STAN juga akan ditugaskan di Ditjen Perbendaharaan yang mana akan terlibat dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Instansi Pemerintah Lainnya
Lulusan STAN juga memiliki peluang untuk ditempatkan di lingkungan instansi pemerintah yang lain, seperti:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
e. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
g. Badan Pemeriksa Keuangan
h. Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan
i. Badan Narkotika Nasional.
2. Direktorat Bea dan Cukai
Lulusan STAN, khususnya jurusan Kepabeanan dan Cukai, akan bekerja di Direktorat Bea dan Cukai yang mana nantinya akan ditempatkan di bagian pelabuhan atau di bandara yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan bertugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
Selanjutnya, lulusan PKN STAN juga akan ditugaskan di Ditjen Perbendaharaan yang mana akan terlibat dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Instansi Pemerintah Lainnya
Lulusan STAN juga memiliki peluang untuk ditempatkan di lingkungan instansi pemerintah yang lain, seperti:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
e. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
g. Badan Pemeriksa Keuangan
h. Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan
i. Badan Narkotika Nasional.