Nadiem: Jalur Mandiri PTN Tak Boleh Ada Komersialisasi dan Harus Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan pihaknya sudah membuat regulasi terbaru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui seleksi jalur mandiri .
Hal tersebut ia sampaikan dalam Merdeka Belajar episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbud pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Fahmi, Mahasiswa Universitas Teuku Umar Ini Tak Sangka Bisa Merasakan Kuliah di IPB University
"Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka peserta didik dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem.
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas Mendikbudristek.
Setelah seleksi Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan ujian masuk jalur seleksi mandiri.
Baca juga: Mahasiswa ITERA Rancang Reaktor Biogas Mini sebagai Alternatif Elpiji
"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan, whistleblowing masih bisa dilakukan oleh mahasiswa terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Nadiem Makarim.
"Kita mendorong PTN untuk menyampaikan aturan main sebelum dan selesai Ujian Jalur Seleksi Mandiri PTN," pungkas mantan petinggi Gojek itu.
Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Merdeka Belajar episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbud pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Fahmi, Mahasiswa Universitas Teuku Umar Ini Tak Sangka Bisa Merasakan Kuliah di IPB University
"Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka peserta didik dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem.
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas Mendikbudristek.
Setelah seleksi Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan ujian masuk jalur seleksi mandiri.
Baca juga: Mahasiswa ITERA Rancang Reaktor Biogas Mini sebagai Alternatif Elpiji
"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan, whistleblowing masih bisa dilakukan oleh mahasiswa terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Nadiem Makarim.
"Kita mendorong PTN untuk menyampaikan aturan main sebelum dan selesai Ujian Jalur Seleksi Mandiri PTN," pungkas mantan petinggi Gojek itu.
Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri.
(nnz)