Nadiem: Jalur Mandiri PTN Tak Boleh Ada Komersialisasi dan Harus Transparan
Rabu, 07 September 2022 - 12:22 WIB
loading...
Mendikbudristek menekankan jalur mandiri di PTN tidak boleh ada komersialisasi. Foto/YouTube Kemendikbud.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan pihaknya sudah membuat regulasi terbaru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui seleksi jalur mandiri .
Hal tersebut ia sampaikan dalam Merdeka Belajar episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbud pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Fahmi, Mahasiswa Universitas Teuku Umar Ini Tak Sangka Bisa Merasakan Kuliah di IPB University
"Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka peserta didik dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem.
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas Mendikbudristek.
Setelah seleksi Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan ujian masuk jalur seleksi mandiri.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Merdeka Belajar episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbud pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Fahmi, Mahasiswa Universitas Teuku Umar Ini Tak Sangka Bisa Merasakan Kuliah di IPB University
"Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka peserta didik dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem.
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas Mendikbudristek.
Setelah seleksi Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan ujian masuk jalur seleksi mandiri.
Lihat Juga :