Utamakan Transparansi, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan PTN pada Jalur Mandiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merdeka Belajar Episode ke-22:Transformasi Masuk Perguruan Tinggi Negeri juga memberikan evaluasi pada seleksi masuk jalur mandiri. Ada sejumlah tugas yang harus dilakukan PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan jalur mandiri tersebut.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada Merdeka Belajar Episode ke-22 ini ada tiga transformasi yang berlaku di seleksi masuk mahasiswa baru di kampus-kampus negeri.
Yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi yang akan menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi nasional berdasarkan tes atau yang sebelumnya dikenal dengan SBMPTN dan ketiga seleksi mandiri oleh PTN.
Baca juga: Aturan Masuk PTN Dirombak, Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus
Pada paparan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, perubahan di seleksi mandiri ini dilakukan karena jalur ini dinilai tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur mandiri sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. Kemendikbudristek pun mewajibkan beberapa tugas yang harus dilakukan PTN pada jalur mandiri ini.
Dikutip dari paparan Kemendikbudristek, berikut ini kewajiban PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri. Peraturan ini juga telah diatur dalam Permendikbudristek No 48/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
A. Sebelum Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan atau
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: Hasil Seleksi BPI Beasiswa Indonesia Maju Diumumkan, Cek Akunmu
Kemendikbudristek menekankan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sementara tata cara seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
B. Sesudah Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada Merdeka Belajar Episode ke-22 ini ada tiga transformasi yang berlaku di seleksi masuk mahasiswa baru di kampus-kampus negeri.
Yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi yang akan menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi nasional berdasarkan tes atau yang sebelumnya dikenal dengan SBMPTN dan ketiga seleksi mandiri oleh PTN.
Baca juga: Aturan Masuk PTN Dirombak, Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus
Pada paparan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, perubahan di seleksi mandiri ini dilakukan karena jalur ini dinilai tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur mandiri sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. Kemendikbudristek pun mewajibkan beberapa tugas yang harus dilakukan PTN pada jalur mandiri ini.
Dikutip dari paparan Kemendikbudristek, berikut ini kewajiban PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri. Peraturan ini juga telah diatur dalam Permendikbudristek No 48/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
A. Sebelum Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan atau
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: Hasil Seleksi BPI Beasiswa Indonesia Maju Diumumkan, Cek Akunmu
Kemendikbudristek menekankan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sementara tata cara seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
B. Sesudah Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.
(nnz)