Utamakan Transparansi, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan PTN pada Jalur Mandiri

Kamis, 08 September 2022 - 10:53 WIB
loading...
Utamakan Transparansi,...
4 hal yang harus dilakukan PTN sebelum dan sesudah seleksi masuk jalur mandiri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Merdeka Belajar Episode ke-22:Transformasi Masuk Perguruan Tinggi Negeri juga memberikan evaluasi pada seleksi masuk jalur mandiri. Ada sejumlah tugas yang harus dilakukan PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan jalur mandiri tersebut.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada Merdeka Belajar Episode ke-22 ini ada tiga transformasi yang berlaku di seleksi masuk mahasiswa baru di kampus-kampus negeri.

Yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi yang akan menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi nasional berdasarkan tes atau yang sebelumnya dikenal dengan SBMPTN dan ketiga seleksi mandiri oleh PTN.

Baca juga: Aturan Masuk PTN Dirombak, Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus

Pada paparan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, perubahan di seleksi mandiri ini dilakukan karena jalur ini dinilai tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur mandiri sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. Kemendikbudristek pun mewajibkan beberapa tugas yang harus dilakukan PTN pada jalur mandiri ini.

Dikutip dari paparan Kemendikbudristek, berikut ini kewajiban PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri. Peraturan ini juga telah diatur dalam Permendikbudristek No 48/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.

A. Sebelum Pelaksanaan Seleksi Mandiri

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas

2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan atau
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Baca juga: Hasil Seleksi BPI Beasiswa Indonesia Maju Diumumkan, Cek Akunmu

Kemendikbudristek menekankan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sementara tata cara seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN.

B. Sesudah Pelaksanaan Seleksi Mandiri

1. PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
Kapan Pendaftaran Seleksi...
Kapan Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2025 Dibuka? Camaba Siap-siap Ya
Kapan UM PTKIN 2025...
Kapan UM PTKIN 2025 Dibuka? Ini Persyaratan, Alur, dan Biaya Pendaftarannya
Bagaimana Cara Meningkatkan...
Bagaimana Cara Meningkatkan Peluang Diterima di SNBT 2025?
H-3 Penutupan SNBT,...
H-3 Penutupan SNBT, Ini Daya Tampung Prodi Sastra Indonesia di 3 PTN
Jadwal dan Cara Daftar...
Jadwal dan Cara Daftar Jalur Mandiri UGM 2025, Simak di Sini!
20 PTN dengan Penerimaan...
20 PTN dengan Penerimaan Mahasiswa Terbanyak di SNBP 2025, Tidak ada UI dan UGM!
Selamat, 173.028 Siswa...
Selamat, 173.028 Siswa Dinyatakan Diterima di PTN melalui Jalur SNBP 2025
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Peserta yang Lulus SNBP 5 Tahun Terakhir, Terus Meningkat?
Rekomendasi
Keluarga Rayen Pono...
Keluarga Rayen Pono Desak Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat usai Pelesetkan Marga
5 Alasan Raja Salman...
5 Alasan Raja Salman Ingin Lunasi Semua Utang Suriah ke Bank Dunia
Shopee Hadirkan Kompetisi...
Shopee Hadirkan Kompetisi Liga Shorts YouTube Shopping untuk Pacu Kreativitas Para Kreator
4 Alasan Rusia Sangat...
4 Alasan Rusia Sangat Percaya dengan Donald Trump, Salah Satunya Mengakui Kesalahan di Masa Lalu
Riwayat Karier Militer...
Riwayat Karier Militer Raja Charles III, Mengabdi sejak 1971
Kelola 71 Dapur MBG,...
Kelola 71 Dapur MBG, TNI AD Pastikan Masih Beroperasi Normal
Berita Terkini
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
7 jam yang lalu
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
12 jam yang lalu
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
20 jam yang lalu
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
20 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Pangeran...
Jejak Pendidikan Pangeran Mohammad bin Salman, Putra Mahkota dan Arsitek Visi 2030 Arab Saudi
21 jam yang lalu
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
22 jam yang lalu
Infografis
4 Amalan Idulfitri yang...
4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved