Rektor Unnes Singgung Peran LPTK Tak Dicantumkan di RUU Sisdiknas
Jum'at, 09 September 2022 - 09:33 WIB
loading...
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menyebut peran dan fungsi LPTK tak tercantum di RUU Sisdiknas. Foto/Tangkap layar laman Unnes.
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan khusus Universitas Negeri Semarang (Unnes). Hal ini karena tidak mencantumkan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai perguruan tinggi penghasil calon guru profesional dan berkualitas.
“Dalam RUU Sisdiknas yang saat ini, secara eksplisit tidak mencantumkan pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK. Ini menjadi perhatian Unnes dan bagian yang harus diperjuangkan bersama sebagai LPTK,” kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, dikutip dari laman Unnes, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Menko PMK Ajak Perguruan Tinggi Islam Turut Perkuat Revolusi Mental
Menurutnya, tidak tercantumnya pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK akan merugikan pihak pemerintah. Dia menjelaskan, pemerintah akan kehilangan investasi perguruan tinggi dengan program studi pendidikan yang memiliki peran dalam menyiapkan guru masa depan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul.
“Kalau ini hilang maka investasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendirikan perguruan tinggi dengan Prodi pendidikan atau LPTK ini akan sia-sia untuk mendukung SDM unggul,” jelasnya yang juga menyebut LPTK memiliki peran penting dalam menyiapkan guru unggul dan profesional.
Prof Fathur menjelaskan guru sebagai profesi yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang terukur. Untuk menghasilkan guru yang profesional atau kompeten dibutuhkan adanya lembaga yang berwenang, yaitu LPTK. Maka dari itu LPTK harus ada di dalam RUU Sisdiknas.
“Dalam RUU Sisdiknas yang saat ini, secara eksplisit tidak mencantumkan pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK. Ini menjadi perhatian Unnes dan bagian yang harus diperjuangkan bersama sebagai LPTK,” kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, dikutip dari laman Unnes, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Menko PMK Ajak Perguruan Tinggi Islam Turut Perkuat Revolusi Mental
Menurutnya, tidak tercantumnya pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK akan merugikan pihak pemerintah. Dia menjelaskan, pemerintah akan kehilangan investasi perguruan tinggi dengan program studi pendidikan yang memiliki peran dalam menyiapkan guru masa depan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul.
“Kalau ini hilang maka investasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendirikan perguruan tinggi dengan Prodi pendidikan atau LPTK ini akan sia-sia untuk mendukung SDM unggul,” jelasnya yang juga menyebut LPTK memiliki peran penting dalam menyiapkan guru unggul dan profesional.
Prof Fathur menjelaskan guru sebagai profesi yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang terukur. Untuk menghasilkan guru yang profesional atau kompeten dibutuhkan adanya lembaga yang berwenang, yaitu LPTK. Maka dari itu LPTK harus ada di dalam RUU Sisdiknas.
Lihat Juga :