Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta

Rabu, 14 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
Humas PBNU Dikukuhkan...
Humas PBNU Ahmad Tholabi Kharlie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di UIN Jakarta. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Personel Lajnah Ta'lif wan Nasry (LTN) atau Humas PBNU Ahmad Tholabi Kharlie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai profesor, ia menggulirkan konsep koeksistensi hukum nasional dalam mengatasi sengkarut hukum di Indonesia.

Prof Abie, sapaan Thalabi, menjelaskan, sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya perlu dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.

Menurut Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, itu, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.

Baca juga: Hary Tanoe: Terus Kembangkan MNC University, Turut Serta Membangun NKRI

“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Acara pengukuhan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari ini.

Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.

“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.

Ia mencontohkan kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan. Seperti praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama.

“Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siapa Mahasiswa Pertama...
Siapa Mahasiswa Pertama di UGM? Ini Profil Prof Hardjoso Prodjopangarso
2 Dosen President University...
2 Dosen President University Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keuangan
UWKS Kukuhkan 3 Guru...
UWKS Kukuhkan 3 Guru Besar, Rektor: Amanah dan Berikan Manfaat untuk Masyarakat
UIN Jakarta Siap Buka...
UIN Jakarta Siap Buka Tiga Program Doktor Baru di 3 Fakultas
Rektor Marsudi: Guru...
Rektor Marsudi: Guru Besar Harus Peka pada Masalah Bangsa
Universitas Bakrie Tambah...
Universitas Bakrie Tambah Guru Besar di Bidang Knowledge Management
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
BINUS University Kukuhkan...
BINUS University Kukuhkan 7 Guru Besar di Awal 2025
Prestasi Brian Yuliarto,...
Prestasi Brian Yuliarto, Pakar Nanomaterial yang Digadang Jadi Calon Mendikti Saintek
Rekomendasi
3 Fakta Menarik Timnas...
3 Fakta Menarik Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17
Gara-gara Perang Tarif,...
Gara-gara Perang Tarif, AS Disebut Jadi Kacau Mirip Negara Berkembang
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
Honda BeAT Diam-Diam...
Honda BeAT Diam-Diam Naik Kasta, Harga Tembus Rp20 Jutaan!
Hari Ini AS-Iran Mulai...
Hari Ini AS-Iran Mulai Berunding: Capai Kesepakatan atau Perang!
3 Pemain Korea Utara...
3 Pemain Korea Utara U-17 yang Berpotensi Repotkan Timnas Indonesia U-17 di Perempat Final
Berita Terkini
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
2 jam yang lalu
12 Kata Bahasa Indonesia...
12 Kata Bahasa Indonesia yang Sering Salah Tulis, Apa Saja?
4 jam yang lalu
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
12 jam yang lalu
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
13 jam yang lalu
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
13 jam yang lalu
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
17 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved