Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Personel Lajnah Ta'lif wan Nasry (LTN) atau Humas PBNU Ahmad Tholabi Kharlie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai profesor, ia menggulirkan konsep koeksistensi hukum nasional dalam mengatasi sengkarut hukum di Indonesia.
Prof Abie, sapaan Thalabi, menjelaskan, sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya perlu dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Menurut Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, itu, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.
Baca juga: Hary Tanoe: Terus Kembangkan MNC University, Turut Serta Membangun NKRI
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Acara pengukuhan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari ini.
Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.
“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.
Ia mencontohkan kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan. Seperti praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama.
“Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegasnya.
Prof Abie, sapaan Thalabi, menjelaskan, sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya perlu dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Menurut Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, itu, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.
Baca juga: Hary Tanoe: Terus Kembangkan MNC University, Turut Serta Membangun NKRI
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Acara pengukuhan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari ini.
Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.
“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.
Ia mencontohkan kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan. Seperti praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama.
“Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegasnya.