Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta

Rabu, 14 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta
Humas PBNU Ahmad Tholabi Kharlie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di UIN Jakarta. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Personel Lajnah Ta'lif wan Nasry (LTN) atau Humas PBNU Ahmad Tholabi Kharlie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai profesor, ia menggulirkan konsep koeksistensi hukum nasional dalam mengatasi sengkarut hukum di Indonesia.

Prof Abie, sapaan Thalabi, menjelaskan, sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya perlu dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.

Menurut Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, itu, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.

Baca juga: Hary Tanoe: Terus Kembangkan MNC University, Turut Serta Membangun NKRI

“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Acara pengukuhan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari ini.

Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.

“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.

Ia mencontohkan kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan. Seperti praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama.

“Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, kata Tholabi, koeksistensi hukum nasional dapat dioperasionalkan secara konsisten mulai dari sisi hulu hingga hilir. Eksistensi hukum agama (Islam) dalam hukum keluarga secara konsekuen dijalankan dengan baik oleh pemeluknya yang berkedudukan menjadi dasar bagi negara dalam pengadministrasian kependudukan di bidang perkawinan untuk memberi kepastian hukum.

Baca juga: MNC University Terus Melaju Menjadi World Class University

“Kebijakan hukum negara yang dituangkan melalui Undang-Undang dan aturan turunan lainnya menjadi titik pijak untuk menyudahi kerumitan yang dipicu oleh benturan antar-norma. Langkah selanjutnya, secara simultan kesamaan pemahaman oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya penyelenggara administrasi negara,” urainya.

Di bagian lain, Tholabi juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini,” tandasnya.

Dalam pengukuhan Guru Besar Profesor Tholabi Kharlie, testimoni disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti: Wakil Presiden Prof. K.H. Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah pihak lainnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)