300 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru Dibuka, Pelamar Kategori Ini Jadi Prioritas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
Tahun ini, pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan sebagai tenaga yang akan direkrut menjadi pegawai PPPK dengan tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Perlu diketahui, pengadaan ASN PPPK guru untuk instansi daerah berdasarkan keterangan Kemenpan RB per tanggal 6 September 2022 adalah sebanyak 319.716 formasi.
Instansi yang membuka formasi PPPK guru terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.
Berdasarkan keterangan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, pengadaan PPPK guru di tahun 2022 akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (15/9/2022)setidaknya ada 3 kategori pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun ini.
Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Rincian guru-guru yang termasuk dalam prioritas pertama adalah sebagai berikut:
Tahun ini, pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan sebagai tenaga yang akan direkrut menjadi pegawai PPPK dengan tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Perlu diketahui, pengadaan ASN PPPK guru untuk instansi daerah berdasarkan keterangan Kemenpan RB per tanggal 6 September 2022 adalah sebanyak 319.716 formasi.
Instansi yang membuka formasi PPPK guru terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.
Berdasarkan keterangan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, pengadaan PPPK guru di tahun 2022 akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (15/9/2022)setidaknya ada 3 kategori pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun ini.
Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Rincian guru-guru yang termasuk dalam prioritas pertama adalah sebagai berikut: