300 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru Dibuka, Pelamar Kategori Ini Jadi Prioritas
Kamis, 15 September 2022 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Kategori pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Untuk proses seleksi pelamar prioritas kedua dan tiga, akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati. Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
2. Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
3. Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
4. Lantas, bagaimana dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas?
5. Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum.
6. Tes yang harus dilalui pelamar tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).
Untuk proses seleksi pelamar prioritas kedua dan tiga, akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati. Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
2. Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
3. Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
4. Lantas, bagaimana dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas?
5. Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum.
6. Tes yang harus dilalui pelamar tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).
(mpw)
Lihat Juga :