300 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru Dibuka, Pelamar Kategori Ini Jadi Prioritas

Kamis, 15 September 2022 - 18:52 WIB
loading...
300 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru Dibuka, Pelamar Kategori Ini Jadi Prioritas
Ratusan guru honorer mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

Tahun ini, pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan sebagai tenaga yang akan direkrut menjadi pegawai PPPK dengan tidak mengesampingkan jabatan lainnya.



Perlu diketahui, pengadaan ASN PPPK guru untuk instansi daerah berdasarkan keterangan Kemenpan RB per tanggal 6 September 2022 adalah sebanyak 319.716 formasi.

Instansi yang membuka formasi PPPK guru terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, pengadaan PPPK guru di tahun 2022 akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori.



Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (15/9/2022)setidaknya ada 3 kategori pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun ini.

Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Rincian guru-guru yang termasuk dalam prioritas pertama adalah sebagai berikut:

- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

- Guru non ASN 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

- Guru lulusan PPG 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

- Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN.

Sementara untuk kategori pelamar prioritas kedua (P2) hanya diisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Kategori pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Untuk proses seleksi pelamar prioritas kedua dan tiga, akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati. Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.

2. Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

3. Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

4. Lantas, bagaimana dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas?

5. Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum.

6. Tes yang harus dilalui pelamar tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)