Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Harus Diperkuat untuk Generasi Emas 2045

Sabtu, 17 September 2022 - 14:58 WIB
loading...
Pendidikan dan Pelatihan...
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK Aris Darmansyah. Foto/Humas Kemenko PMK.
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ) menegaskan pendidikan dan pelatihan vokasi harus terus diperkuat. Sebab hal ini penting untuk mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045.

Mengingat, fokus utama pemerintah saat ini tertuju pada pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang merupakan tujuan utama penyelenggaraan pendidikan. Sehingga, peningkatan kualitas pendidikan khususnya pendidikan tinggi vokasi menjadi program prioritas penting.

Baca juga: Calon Mahasiswa Bisa Lintas Jurusan di Seleksi Masuk PTN 2023

Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah mengatakan upaya pemerintah untuk memacu pembangunan sumber daya manusia berkualitas ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.

“Perpres ini untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sehingga lulusannya betul-betul kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan mempunyai daya saing,” kata Aris dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (17/9/2022).

Sehingga, kata Aris, saat memberikan sambutan pada Kuliah Umum dengan tema 'Peran Pendidikan Vokasi Dalam Membangun Sumber Daya Manusia di Maluku' yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Ambon, pembenahan terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi harus dilakukan menyeluruh. Mulai dari penyelarasan kurikulum, penyediaan sarana prasarana, hingga akreditasi lembaga dan sertifikasi kompetensi lulusan.

Untuk melakukan pembenahan tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi yang di dalamnya terdiri dari Kemenko PMK, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbudristek, KemenPPN, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Baca juga: Ciptakan Robot Pendeteksi Limbah dan Air Kotor, Unnes Raih Juara di Malaysia

Aris menjelaskan, tim tersebut akan mengubah paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven).

“Jadi nantinya tim tersebut akan mengelola berbagai data yang berkaitan dengan kebutuhan pasar kerja yang nantinya dicocokkan dengan pendidikan vokasi di Indonesia sehingga mengubah paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven),” jelasnya.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Politeknik Negeri Ambon Dody Mairuhu berharap, dengan adanya peraturan yang mendasari dari pendidikan vokasi ini terdapat kecocokan antara dunia pasar kerja dengan para lulusan sehingga cepat terserap ke pasar kerja.

“Semoga dengan adanya peraturan ini (Perpres Nomor 68 Tahun 2022) pendidikan dan pelatihan vokasi dapat mencetak para lulusan yang siap bekerja dan sesuai dengan kebutuhan di dunia pasar kerjanya sehingga mereka dapat berkontribusi dalam memajukan bangsa,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)