Dirapel Setahun, Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Honorer Madrasah Segera Cair
Senin, 19 September 2022 - 01:33 WIB
loading...
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, M Zain.
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 210 ribu guru madrasah non pegawai negeri sipil (PNS) dan non sertifikasi segera menerima tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag).
Tunjangan insentif yang dirapel selama setahun ini tinggal menunggu proses pencairan dari Bank yang ditunjuk Kemenag.
Baca juga: Azyumardi Azra, Cendekiawan Muslim Bergelar Sir Pertama di Indonesia dari Kerajaan Inggris
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, Minggu (18/9/2022).
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.
Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan insentif yang dirapel selama setahun ini tinggal menunggu proses pencairan dari Bank yang ditunjuk Kemenag.
Baca juga: Azyumardi Azra, Cendekiawan Muslim Bergelar Sir Pertama di Indonesia dari Kerajaan Inggris
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, Minggu (18/9/2022).
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.
Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :